Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tabungan Perumahan Rakyat

Pekerja Swasta Diwajibkan Ikut Tapera, Begini Cara Cek Kepesertaan dan Saldo Tapera

Pendaftaran sebagai peserta Tapera sendiri harus dilakukan paling lama tujuh tahun sejak berlakunya PP tersebut atau maksimal pada 2027.

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Pekerja Swasta Diwajibkan Ikut Tapera, Begini Cara Cek Kepesertaan dan Saldo Tapera 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini simak cara cek apakah anda sudah menjadi Peserta Tapera.

Tapera saat ini menjadi sorotan dan dikritik banyak pihak karena akan memungut iuran dari karyawan swasta pada 2027 mendatang.

Sebelumnya, lembaga tersebut hanya memotong gaji para pegawai negeri sipil (PNS).

Perubahan ini itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca juga: Said Iqbal Tanggapi Iuran 3 Persen Tapera: Mustahil Beli Rumah Rp 25 Juta

Kalangan pekerja dan pengusaha ramai menolak aturan baru ini, tetapi pemerintah bergeming.

Pemerintah mewajibkan pekerja, mulai dari pekerja swasta sampai pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketentuan itu telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera sebagaimana diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024.

Pendaftaran sebagai peserta Tapera sendiri harus dilakukan paling lama tujuh tahun sejak berlakunya PP tersebut atau maksimal pada 2027.

Bersifat wajib, pekerja dapat mulai mengecek apakah namanya sudah terdaftar sebagai peserta Tapera atau belum.

Lantas, bagaimana caranya?

Cara mengecek sudah terdaftar Tapera atau belum

Cara mengecek apakah pekerja sudah terdaftar sebagai peserta Tapera atau belum hanya membutuhkan nomor induk kependudukan (NIK).

NIK yang terdiri dari 16 digit ini bisa ditemukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Simak langkah-langkah pengecekan kepesertaan Tapera berikut:

  • Kunjungi situs Sitara Tapera dengan alamat https://sitara.tapera.go.id/check
  • Ketik 16 digit NIK pada kolom yang tersedia
  • Kemudian, pilih "Cek Kepesertaan"
  • Halaman selanjutnya akan menampilkan status kepesertaan pekerja dalam program wajib Tapera.

Jika belum terdaftar, situs akan memuat keterangan berupa, "Anda belum terdaftar sebagai Peserta Tapera, silahkan hubungi bagian kepegawaian Anda."

Pasal 5 ayat (3) PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved