Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tabungan Perumahan Rakyat

Daftar 5 Tuntutan Buruh yang Demo di Patung Kuda Terkait UU Tapera

Berikut ini daftar tuntutan kelompok buruh yang melakukan aksi demo di Patung Kuda Jakarta.

Tribunnews.com/Mario Sumampouw
Daftar 5 Tuntutan Buruh yang Demo di Patung Kuda Terkait UU Tapera 

Adapun berikut isi keseluruhan tuntutan massa aksi hari ini:

1.Menuntut Presiden Jokowi untuk mencabut Undang-Undang Tapera No.4 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah turunannya;

2. Menuntut Presiden Jokowi agar membuka ruang dialog yang demokratis, partisipatif, transparan, dan inklusif dalam penyelenggaran pembangunan perumahan untuk rakyat;

3. Menuntut Pemerintah membangun perumahan rakyat secara kayak, ekonomis/terjangkau bagi
masyarakat berpenghasilan rendah, yang terintegrasi dengan tempat bekerja, dan akses moda transportasi modern;

4. Menuntut Presiden Jokowi agar mencabut undang-undang cipta kerja nomor 6 tahun 2023 karena menjadi sumber utama penderitaan rakyat dan kaum buruh sehingga berakibat tidak memiliki kepastian kerja, upah murah, pesangon berkurang, dan pada akhirnya kesulitan memiliki rumah.

5. Sejahterakan rakyat, berlakukan upah layak nasional dan jaminan kepastian kerja bagi kaum buruh.

Gugatan ke MK Dilayangkan Seorang Pekerja Freelance soal Pasal UU Tapera

Sebelumnya, seorang pekerja freelance alias pekerja lepas, Bansawan, menggugat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi.

Melansir Tribunnews.com, Bansawan memohonkan pengujian Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera.

Gugatannya diajukan ke MK pada Kamis, 6 Juni 2024.

Adapun Pasal 1 ayat (3) UU Tapera berbunyi:

“Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan".

Kemudian, Pasal 9 ayat (2) berbunyi:

“Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta".

Sebagai pekerja freelance atau termasuk golongan pekerja mandiri, Bansawan keberatan jika dibebankan membayar tabungan perumahan rakyat.

Sebab, katanya, akan menambah berat beban hidupnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved