Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tabungan Perumahan Rakyat

Daftar 5 Tuntutan Buruh yang Demo di Patung Kuda Terkait UU Tapera

Berikut ini daftar tuntutan kelompok buruh yang melakukan aksi demo di Patung Kuda Jakarta.

Tribunnews.com/Mario Sumampouw
Daftar 5 Tuntutan Buruh yang Demo di Patung Kuda Terkait UU Tapera 

"Seharusnya Negara memfasilitasi kesejateraaan setiap warga Negara Indonesia yang belum memiliki rumah, apabila menabung tentu dengan keinginannya sendiri secara sukarela," kata Bansawan, dikutip dari surat permohonannya, Jumat (21/6/2024).

UU Tapera memang saat ini belum berlaku, sebab Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera), PP Tapera baru akan berlaku pada tahun 2027.

Pemohon menjelaskan, saat ini memang belum terjadi kerugian konstitusi yang dialaminya, namun Mahkamah menganut potensi kerugian dengan penalaran yang wajar.

"Artinya adalah sebagai Warga Negara Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU Tapera, Pemohon akan dirugikan jika pada tahun 2027 nanti diberlakukan," ucapnya.

Potensi kerugian tersebut menurutnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Lebih lanjut, katanya, uang hasil jerih payah Pemohon bekerja dengan berlakunya Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera akan diwajibkan diberikan ke Negara, sedangkan tabungan adalah merupakan pilihan.

Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 9 Ayat (2) UU Tapera, bertentangan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat menjadi konstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "dengan keinginan sendiri secara sukarela".

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews.com

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved