Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina Juga Ditanyai Hakim Mengenai Gugatan Uang Rp 5.2 M

Gugatan Komunitas Peduli GMIM atas status uang Rp 5,2 M titipan Pdt Arina disoal di PN Manado Rabu (29/10/2025). Arina ngaku tak tahu gugatan itu.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Arthur Rompis
PN MANADO - Pemeriksaan terhadap Hein Arina dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di PN Manado beberapa waktu yang lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Di tengah sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, muncul gugatan dari kelompok yang menamakan Komunitas Peduli GMIM.
  • Objek gugatan adalah status hukum uang sebesar 5,2 miliar yang dititipkan terdakwa Pdt Hein Arina ke Kejaksaan .
  • Dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (29/10/2025), Hakim sempat bertanya pada Arina mengenai pendapatnya terkait gugatan tersebut.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ujian untuk GMIM terus berdatangan.

Di tengah menghangatnya sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulawesi Utara ke GMIM, muncul gugatan dari kelompok yang menamakan Komunitas Peduli GMIM.

Mereka terdiri dari sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.

Objek gugatan adalah status hukum uang sebesar 5,2 miliar yang dititipkan terdakwa Pdt Hein Arina ke Kejaksaan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM.

Nah dalam sidang di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Rabu (29/10/2025), Hakim sempat bertanya pada Arina mengenai pendapatnya terkait gugatan tersebut.

Arina mengaku tidak mengetahui perihal gugatan itu.

Hakim juga sempat menanyakan pendapat Arina tentang kondisi GMIM saat ini setelah penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah.

Arina mengakui dengan jujur ada pro kontra di kalangan warga.

Gugatan

Gugatan diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.

Hal tersebut diungkapkan, Pdt Ricky Tafuama, yang mewakili perwakilan Komunitas Peduli GMIM.

“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya.

Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Ricky, saat diwawancara awak media,Kamis (30/10/2025).

Ricky menjelaskan pihaknya  menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.

"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Ricky.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved