Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemilu 2024

Partai Gerindra Laporkan PAN karena Penggelembungan Suara di 13 Kecamatan, Sesama Koalisi Berseteru

Partai Gerindra Laporkan PAN karena Penggelembungan Suara di 13 Kecamatan, Sesama Koalisi Berseteru

Editor: Frandi Piring
SERAMBINEWS.COM
Partai Gerindra Laporkan PAN karena Penggelembungan Suara di 13 Kecamatan, Sesama Koalisi Berseteru 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang sejatinya masuk dalam koalisi di Pilpres 2024, juga masih berseteru di daerah, terutama terkait perebutan suara caleg.

Partai Gerindra dikabarkan melaporkan PAN ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) setempat.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jember mendatangi Kantor Bawaslu untuk melaporkan PAN pada Kamis (29/2/2024), 

Laporan berisi dugaan kecurangan yang dilakukan PAN Jember itu, karena ada dugaan penggelembungan suara di 13 kecamatan di Jember.

Partai Gerindra menuding, kecurangan itu dilakukan caleg dari PAN untuk DPR RI Dapil Jember-Lumajang.

Ketua DPC Partai Gerindra Jember, Ahmad Halim mengatakan, terdapat pengelembungan suara partai nomor urut 12 saat rekapitulasi suara tingkat Panita Penyelenggara Kecamatan (PPK) di Jember.

"Yang ditemukan oleh tim internal Gerindra Jember, adanya ketidakcocokan rekap C hasil salinan, Sirekap serta D-1 PPK Sumberbaru, yang sangat terstruktur, masif dan sistematis," kata Halim, Kamis (29/2/2024)

Menurutnya, hal itu membuat Partai Gerindra tidak percaya dengan hasil rekapitulasi tingkat PPK. Karena penggelembungan suara tersebut ditemukan di 13 kecamatan di Jember.

"Berdasarkan temuan kami, kecurangan itu ada di Kecamatan Sumberbaru, Silo, Wuluhan, Ambulu,Balung,,Umbulsari, Jenggawah, Rambipuji, mumbulsari, Ajung, Mayang, Jombang dan Tanggul," kata Halim.

Halim mengaku, kecurangan tersebut sangat merugikan Partai Gerindra karena membuat Pemilu tidak berjalan dengan tidak jujur dan adil.

"Kami menuntut (Bawaslu) mengusut tuntas dugaan kecurangan dan pelanggaran pidana pemilu, jika ditemukan pelanggaran pemilu," ucapnya.

Selain itu, Halim meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perhitungan ulang, terhadap partai nomor urut 12 di 13 kecamatan itu. "Dengan melihat C Plano, C Hasil Salinan dan D Hasil khusus perolehan suara partai nomor urut 12 yaitu PAN," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran, data dan Informasi (Datin), Devi Aulia Rahim bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti.

"Karena laporan ini dilakukan saat proses rekap tingkat Kabupaten, maka kami tindaklanjuti dalam forum, melalui pemeriksaan administrasi cepat," ujar Devi.

Devi mengungkapkan, laporan dugaan kecurangan tersebut ditujukan kepada caleg untuk DPR RI dari PAN.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved