Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

4 Kasus Cyber Menonjol Tahun 2023 di Sulawesi Utara, IRT Pelaku Ujaran Kebencian hingga Selebgram

Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Wendi Paputungan
Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terletak di Jl Bethesda No 62, Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/12/2023). (tribunmanado.co.id/Wendia Putra Paputungan) 

PLM diketahui adalah pemilik akun instagram putrilestarry.

Dia diringkus karena terlibat Endorse Link Situs Judi Online/Slot.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian ketika dikonfirmasi telah membenarkan pelimpahan tersebut.

"Iya sudah dilimpahkan oleh penyidik Subdit Cyber ke Kejaksaan, karena berkasnya sudah dianggap lengkap," jelasnya Jumat (8/12/2023).
Sementara itu Kasie Intel Kejari Manado Hisran Djafar, ketika dikonfirmasi sudah membenarkannya.

"Benar, berkasnya kami sudah terima dari penyidik Kepolisian," jelasnya.

Diketahui Kasus ini berawal ketika tersangka menerima tawaran endorse judi online Roboslot dan Mechaslot melalui nomor WhatsApp, dengan pembayaran sebesar Rp 3.000.000,- per bulan yang akan ditransfer ke rekening pribadi tersangka.

Sejak bulan Februari 2023, tersangka mulai melakukan endorse dengan cara membuat story atau postingan berupa gambar/video yang mana dalam gambar tersebut tersangka memasukkan link judi online/slot.

Pada bulan September 2023 aktifitas dimaksud diketahui oleh Patroli Sibet Ditreskrimsus Polda Sulut sehingga tersangka dilaporkan ke Penyidik untuk diproses hukum.

Penahanan dimaksud dilakukan pada saat pelaksanaan Pelimpahan Penyerahan Tahap II dari Penyidik Polda Sulut ke Kejari Manado, setelah hasil penyidikan perkaranya yang ditangani Penyidik Polda Sulut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut.

Oleh Penuntut Umum PLM ditahan selama 20 hari di RUTAN Manado karena disangka melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang InformasI dan Elektronik.

4. Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Polda Sulut

Polda Sulawesi Utara resmi menghentikan aduan masyarakat Kabupaten Kepulauan Talaud terkait dugaan ujaran kebencian yang disampaikan Wali Kota Manado, Andrei Angouw, lewat sebuah video.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan tak ada unsur pidana ditemukan dalam aduan yang disampaikan masyarakat Talaud.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara. Dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak ditemukan unsur pidana," jelasnya, Rabu (25/10/2023)

Kombes Pol Iis Kristian mengatakan tak ada kata-kata Andrei Angouw dalam video yang disebut merendahkan masyarakat Kepulauan Talaud.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved