Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

4 Kasus Cyber Menonjol Tahun 2023 di Sulawesi Utara, IRT Pelaku Ujaran Kebencian hingga Selebgram

Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus dugaan tindak pidana ITE.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Wendi Paputungan
Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) terletak di Jl Bethesda No 62, Sario, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (21/12/2023). (tribunmanado.co.id/Wendia Putra Paputungan) 

“Dari interogasi saksi-saksi ditemukan bukti-bukti pada perangkat laptop milik desk collection (MMW) berupa riwayat obrolan WhatsApp yang sesuai atau sama dengan yang ada pada perangkat telepon seluler milik pelapor.

Kemudian tersangka mengakui perbuatannya, telah melakukan pengancaman atau menakut-nakuti nasabah dalam melakukan penagihan.

Selanjutnya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap Ahli Bahasa, dengan kesimpulan bahwa, peristiwa tersebut terdapat frasa pengancaman,” terang Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone milik korban dan 1 unit laptop milik tersangka.

Untuk diketahui, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses lanjut.

“Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu, Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Subs Pasal 45B Jo pasal 29 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau dengan denda sebanyak-banyaknya 1 miliar rupiah,” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

2. Pelaku Ujaran Kebencian Diringkus Polda Sulut

Polda Sulawesi Utara kembali meringkus satu pelaku kasus ujaran kebencian inisial FR.

Pelaku kedapatan membuat postingan di media sosial menghasut masyarakat di tengah ketegangan dua kelompok di kota bitung beberapa waktu yang lalu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan patroli cyber Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulut yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2023.

"Subdit Cyber mendapat postingan dari pemilik akun DR terkait ujaran kebencian di wilayah kelurahan bitung, kecamatan maesa.

Tim kemudian ke lokasi dan menangkap pelaku dengan seorang perempuan inisial FR (23), bekerja sebagai ibu rumah tangga," jelasnya Senin (4/12/2023).

Menurutnya perkara ini dalam proses penyidikan.

3. Kasus Selebgram Promosi Judi Online

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara melimpahkan berkas tersangka selebgram cantik berinisal PLM ke Kejaksaan Negeri Manado.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved