Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Satpol PP Minut Sulawesi Utara Bersihkan Alat Peraga Sosialisasi, Parpol Atau Caleg Boleh Ambil

Tiga dump truck disiapkan untuk memuat APS yang dicabut, dan dikumpul di kantor Satpol PP Minut.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
Tribun Manado/Fistel Mukuan
Puluhan Personil Satpol PP dan Tiga Dump Truck, Didampingi Bawaslu Minut Tertibkan Baliho 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, didampingi Bawaslu Minahasa Utara menertibkan baliho alat peraga sosialisasi (APS), Senin, 6 November 2023.

Penertiban dimulai dari desa Watudambo menyisir wilayah Minawerot Airmadidi, sampai di persimpangan Sukur.

Besok, akan dilanjutkan menyisir sampai Maumbi dan jalan Soekarno.

Baca juga: Bawaslu Boltim Sulawesi Utara Imbau Parpol Segera Turunkan Alat Peraga Kampanye

Puluhan Personil Satpol PP dan Tiga Dump Truck, Didampingi Bawaslu Minut Tertibkan Baliho 01
Puluhan Personil Satpol PP dan Tiga Dump Truck, Didampingi Bawaslu Minut Tertibkan Baliho.(Tribun Manado/Fistel Mukuan)

Satpol PP dipimpin langsung Kasat Bobby Najoan.

Dari pantauan di lokasi, penertiban tanpa memandang bulu.

Semua baliho calon legislatif dicabut.

Tiga dump truck disiapkan untuk memuat APS yang dicabut, dan dikumpul di kantor Satpol PP Minut.

Baca juga: Baliho Parpol Masih Bertebaran di Kota Manado Sulawesi Utara, Tak Kena Pajak

Kasat POL PP Minut, Bobby Najoan saat diwawancarai mengatakan pihaknya menertibkan didampingi Bawaslu agar tidak melanggar aturan.

"Kami mengikuti apa yang telah ditetapkan Bawaslu, semua APS kami cabut," tegasnya.

Dikatakannya, personil Pol PP yang diturunkan 60 orang, terbagi di beberapa kecamatan dan juga ada di jalur-jalur protokol.

"Sesuai arahan Bawaslu kami satu tim lakukan penyisiran untuk penertiban baliho," tegasnya.

Kasat sampaikan tiga dump truck dari Dinas Lingkungan Hidup disiapkan angkot baliho yang dicabut.

"Penertiban ada tiga patroli, mobil dinas dan tiga Truck dari Dinas Lingkungan Hidup untuk memuat baliho yang dicabut," tutupnya.

Spanduk dan baliho tersebut bisa diambil oleh parpol atau Caleg pemilik.

Namun mereka hanya memberikan waktu seminggu saja.

Jika tidak ada yang mengambil, rencananya barang bukti tersebut akan dimusnahkan.(fis)

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved