Mata Lokal Memilih
Satpol PP Minut Sulawesi Utara Bersihkan Alat Peraga Sosialisasi, Parpol Atau Caleg Boleh Ambil
Tiga dump truck disiapkan untuk memuat APS yang dicabut, dan dikumpul di kantor Satpol PP Minut.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP, didampingi Bawaslu Minahasa Utara menertibkan baliho alat peraga sosialisasi (APS), Senin, 6 November 2023.
Penertiban dimulai dari desa Watudambo menyisir wilayah Minawerot Airmadidi, sampai di persimpangan Sukur.
Besok, akan dilanjutkan menyisir sampai Maumbi dan jalan Soekarno.
Baca juga: Bawaslu Boltim Sulawesi Utara Imbau Parpol Segera Turunkan Alat Peraga Kampanye

Satpol PP dipimpin langsung Kasat Bobby Najoan.
Dari pantauan di lokasi, penertiban tanpa memandang bulu.
Semua baliho calon legislatif dicabut.
Tiga dump truck disiapkan untuk memuat APS yang dicabut, dan dikumpul di kantor Satpol PP Minut.
Baca juga: Baliho Parpol Masih Bertebaran di Kota Manado Sulawesi Utara, Tak Kena Pajak
Kasat POL PP Minut, Bobby Najoan saat diwawancarai mengatakan pihaknya menertibkan didampingi Bawaslu agar tidak melanggar aturan.
"Kami mengikuti apa yang telah ditetapkan Bawaslu, semua APS kami cabut," tegasnya.
Dikatakannya, personil Pol PP yang diturunkan 60 orang, terbagi di beberapa kecamatan dan juga ada di jalur-jalur protokol.
"Sesuai arahan Bawaslu kami satu tim lakukan penyisiran untuk penertiban baliho," tegasnya.
Kasat sampaikan tiga dump truck dari Dinas Lingkungan Hidup disiapkan angkot baliho yang dicabut.
"Penertiban ada tiga patroli, mobil dinas dan tiga Truck dari Dinas Lingkungan Hidup untuk memuat baliho yang dicabut," tutupnya.
Spanduk dan baliho tersebut bisa diambil oleh parpol atau Caleg pemilik.
Namun mereka hanya memberikan waktu seminggu saja.
Jika tidak ada yang mengambil, rencananya barang bukti tersebut akan dimusnahkan.(fis)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.