Mata Lokal Memilih
Bawaslu Boltim Sulawesi Utara Imbau Parpol Segera Turunkan Alat Peraga Kampanye
Dasar hukum lainnya yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Penulis: Teguh Putra Mamonto | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 segera menurunkan alat peraga kampanye (APK).
Bawaslu Boltim menegaskan bahwa APK dan APS baru bisa dipasang pada masa kampanye.
Ketua Bawaslu Boltim, Mutahir Mamonto, membenarkan hal tersebut.
Menurut dia, imbauan yang dikeluarkan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).
“Kemudian juga dasar hukumnya Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu,” kata Mutahir Mamonto saat dikonfirmasi, Selasa (31/10/2023).
Dasar hukum lainnya yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut, Pemotor Wanita Tewas Dihantam Bus Usai KendaraannyaTiba-tiba Menyebrang
Baca juga: Bawakan Kuliah Umum di Fisipol Unsrat Manado, Steven Kandouw Ungkapkan Niat Lanjut Pendidikan S2
Menurut Mutahir Mamonto pada Pasal 79 menekankan bahwa parpol peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol peserta pemilu sebelum masa kampanye pemilu.
“Sosalisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” ungkap dia.
Tak hanya itu, Mutahir Mamonto mengatakan bahwa dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud, parpol peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan.
Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud, parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik parpol peserta pemilu dengan menggunakan beberapa metode.
“Metode tersebut yakni penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1),” katanya.
Berdasarkan ketentuan di atas, pihaknya mengiimbau kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk menurunkan atau mencabut APS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 PKPU Nomor 15/2023 tentang kampanye pemilu yang dilakukan secara mandiri, serta tidak mengunggah atau memasang APK di media sosial sebelum masa kampanye.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dfgnighnklghm.jpg)