Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tomohon Sulawesi Utara

Polisi Tangkap Penimbun BBM Subsidi di Tomohon, Amankan 4 Pelaku dan 1.529 Liter Biosolar

Satreskrim Polres Tomohon mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Dok: Polres Tomohon
PENIMBUNAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Tomohon tangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di wilayah hukum Kota Tomohon. Polisi amankan 4 pelaku dan 1.529 liter biosolar. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di wilayah hukum Kota Tomohon

Dalam operasi yang berlangsung sejak Sabtu (4/10/2025) hingga Minggu (5/10/2025), petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta ribuan liter BBM yang disiapkan untuk dijual ke luar daerah.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Royke Mantiri yang tergabung dalam Operasi Dian Samrat 2025. 

Tim melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU dan tempat penimbunan BBM di Kecamatan Sonder.

“Tim Resmob melakukan pembuntutan terhadap satu unit kendaraan dumtruck yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar subsidi dari SPBU Wailan ke lokasi penampungan,” ujar IPTU Mantiri.

Setelah melakukan pengisian pertama dan mengantarkan BBM ke lokasi penimbunan di wilayah Leilem, truk tersebut kembali lagi ke SPBU untuk pengisian kedua.

Saat dalam perjalanan menuju lokasi yang sama, tim langsung melakukan penyergapan.

Dari hasil pengembangan di lokasi penimbunan, polisi menemukan 1.529 liter biosolar yang telah ditampung di dalam 5 drum, 2 tong, dan 2 galon. 

Berdasarkan hasil interogasi awal, BBM tersebut diperoleh dari sejumlah kendaraan yang melakukan pengisian di SPBU, kemudian ditampung untuk dijual kembali ke wilayah pertambangan di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Empat orang yang diamankan dalam kasus ini merupakan warga sekitar Kecamatan Sonder. Mereka berinisial AJP, RP, RL, dan KK, masing-masing berperan sebagai penampung dan sopir pengangkut BBM.

Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu unit kendaraan Toyota Dyna jenis dumtruck warna merah

Satu unit kendaraan Isuzu Giga jenis truk warna putih-kuning

Satu unit kendaraan Mitsubishi Canter jenis truk warna kuning

Satu unit kendaraan Isuzu Elf jenis truk warna putih-kuning

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved