Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Baliho Parpol Masih Bertebaran di Kota Manado Sulawesi Utara, Tak Kena Pajak

Rupanya, baliho parpol ini merupakan satu dari beberapa bentuk reklame yang tidak dipungut pajak.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri
Baliho parpol di sejumlah sudut Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (6/11/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Hingga saat ini, baliho partai politik masih bertebaran di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Meski tak sebanyak sebelumnya, baliho Parpol masih terlihat di beberapa sudut.

Rupanya, baliho parpol ini merupakan satu dari beberapa bentuk reklame yang tidak dipungut pajak.

Baca juga: BREAKING NEWS : Bawaslu dan Satpol PP Minut Sulawesi Utara Tertibkan Baliho yang Masih Terpasang

Baliho parpol di sejumlah sudut Kota Manado, Sulawesi Utara
Baliho parpol di sejumlah sudut Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (6/11/2023).(Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri)

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manado, Richard Sem Rorong, Senin (6/11/2023).

"Untuk parpol tidak dikenakan pajak, tapi pemilik reklame yang bayar retribusi," jelas Sem Rorong.

Pajak tersebut dikenakan sejak pemilik mendirikan reklame.

"Jumlahnya 25 persen dari kontrak advertising dengan pemilik materi iklan," tambah Sem.

Baca juga: Semua Baliho di Minut Sulawesi Utara Bakal Dicabut Kecuali Ini

Ia juga menyebut bahwa pajak dibayarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Manado.

"Karena memasukkan izin reklame juga di sana," sambung Sem.

Ia mengatakan, baliho parpol tak dikenakan pajak karena menyangkut informasi publik.

Selain baliho parpol, reklame yang berkaitan dengan informasi dari pemerintah, sekolah, dan iklan pendidikan juga tak dikenakan pajak.

Parpol Mulai Trunkan APK

Seiring dengan mendekatnya pemilihan yang akan datang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak terkait lainnya di Kota Manado mengeluarkan himbauan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada tanggal 2-3 November 2023.

Himbauan ini dilakukan guna memastikan bahwa kampanye politik berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Beberapa Partai Politik (Parpol) yang beroperasi di Manado merespons himbauan ini dengan cepat.

Mereka telah mulai menurunkan berbagai APK yang telah terpasang di berbagai lokasi strategis di kota ini.

Hal ini termasuk spanduk, baliho, dan atribut kampanye lainnya.

Berdasarkan Pantauan Tribunmanado.co.id, APK Baliho di Jalan Hasanuddin, Sindulang Satu, KecamatanTuminting, Manado Sulawesi Utara mulai diturunkan.

Terlihat sejumlah baliho dicopot dan dibawah ke mobil mobil pick-up.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved