Mata Lokal Memilih
Ini Nasib 13 Anggota DPR RI dan DPRD di Sulawesi Utara, Kena PAW karena Maju Caleg di Partai Lain
Kehilangan Hak Saat DCT Keluar, Nasib 12 Anggota DPR RI dan DPRD di Sulut Yang di PAW Akibat Nyaleg di Partai Lain
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
Dia menyebut banyak modus bakal caleg dari unsur DPRD yang tidak mengurus proses PAW sejak awal karena ingin mempertahankan fasilitas negara yg diterimanya.
"Ada semacam kesengajaan untuk tidak mengurus SK pemberhentian sejak mendaftar. Karena khawatir gaji dan tunjangan DPRD segera di hentikan ketika SK PAW keluar," katanya.
Ferry membeber modus untuk menghindari penghentian gaji dan tunjangan, beber dia, adalah caleg pindah partai saat DCT.
"Terdapat kemungkinan ada caleg mendaftar di parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019, namun pada saat jelang jadwal penetapan DCT, caleg tersebut secara tiba - tiba pindah parpol lain, hal itu karena KPU mengatur bahwa bacaleg yang sudah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) masih dimungkinakn untuk bisa pindah parpol," kata dia.
Di sisi lain, ujar dia, ada dugaan banyak politisi yang saat ini sedang berkuasa namun namanya belum di daftarkan dalam DCS, namun kemungkinan para politisi ini namanya akan muncul dalam DCT," kata dia.
Sebut dia, KPU mengizinkan calon yang namanya tak ada dalam DCS untuk di masukkan menjadi caleg sehari sebelum penetapan DCT.
"Kebijakan ini kemungkinan akan ada joki dalam DCS. Para joki ini akan mengundurkan diri dalam DCS dan digantikan calon lain untuk ditetapkan dalam DCT," katanya.
SK PAW
Ferry menuturkan, anggota DPRD yang menjadi caleg dari parpol lain punya dua kewajiban ketika mendaftar.
Pertama, saat mendaftar caleg cukup mengajukan surat keterangan yang diinput dalam silon atau sistim informasi pencalonan yang isi suratnya menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri.
"Kedua setelah namanya telah ditetapkan dalam DCS maka dia wajib memasukan surat keputusan (SK) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai anggota dewan oleh anggota, kemendagri," katanya.
Ia menuturkan, jika SK itu tidak dimasukkan dalam silon, maka KPU tidak dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai calon dalam daftar calon tetap atau DPT.
"Jika banyak bakal caleg dari angggota DPRD yg pindah parpol tidak mendapatkan SK PAW sehingga dia tidsk bisa menjadi caleg maka itu menjadi pelajaran," katanya. (Art)
Modus Bakal Caleg dari Anggota DPRD yang Pindah Parpol Pertahankan Gaji dan Fasilitas Negara
Pengamat politik Unsrat Manado Sulawesi Utara Ferry Liando menduga ada bacaleg dari unsur anggota DPRD yang sengaja tidak mengurus proses PAW sejak awal karena ingin mempertahankan fasilitas negara yang diterimanya.
"Ada semacam kesengajaan untuk tidak mengurus SK pemberhentian sejak mendaftar. Karena khawatir gaji dan tunjangan DPRD segera di hentikan ketika SK PAW keluar," katanya Minggu (29/10/2023).
Menurut dia, terdapat sejumlah modus bagi para caleg dari anggota DPRD ini untuk menghindari penghentian gaji dan tunjangan.
Sebut dia, ada potensi caleg yang mendaftar di parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019, tiba tiba pindah parpol jelang penetapan DCT.
"Hal itu karena KPU mengatir bahwa bacaleg yang sudah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) masih dimungkinkan untuk bisa pindah parpol," katanya.
Di sisi lain ada dugaan banyak politisi yang saat ini sedang berkuasa.
Namun namanya belum didaftarkan dalam DCS. Namun namanya muncul nanti di DCT.
"Alasan namanya tidak tercatat dalam DCS kemungkinan besar karena mempertahankan gaji atau fasilitas lain yang diterimanya," katanya.
Sebut dia, KPU mengijinkan calon yang meski namanya tidak ada dalam DCS, boleh dimasukkan untuk menjadi calon DPRD sehari sebelum penetapan DCT.
"Kebijakan ini kemungkinan akan ada joki dalam DCS. Para joki ini akan mengundurukan diri dalam DCS dan digantikan calon lain untuk ditetapkan dalam DCT," katanya. (Art)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.