Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Ini Nasib 13 Anggota DPR RI dan DPRD di Sulawesi Utara, Kena PAW karena Maju Caleg di Partai Lain

Kehilangan Hak Saat DCT Keluar, Nasib 12 Anggota DPR RI dan DPRD di Sulut Yang di PAW Akibat Nyaleg di Partai Lain

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/tribunmanado.co.id/HO
Anggota DPR RI dan DPRD di Sulawesi Utara yang kena PAW. Begini nasib mereka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 13 anggota DPR RI dan DPRD Sulut menjalani proses PAW gara - gara nyaleg di partai lain.

Untuk DPR RI, ada nama Hillary Lasut. Hillary di PAW partai Nasdem gara gara nyaleg di Demokrat.

Informasi yang dihimpun tribunmanado, PAW Hillary tengah berproses.

Baca juga: Caleg Cantik Tomohon Sulawesi Utara, Berikut Foto dan Profil

Baca juga: Cewek Cantik Manado Sulawesi Utara, Pendukung Prabowo - Gibran, Ganjar - Mahfud dan Anies - Muhaimin

Baca juga: Caleg Cantik di Manado Sulawesi Utara, Berikut Foto dan Profil

Di DPRD Sulut, tiga legislatif dalam proses PAW.

Ketiganya adalah Mohamad Wongso, Sherly Tjanggulung dan Nusriwin Dunggio. Wongso dan Sherly di PAW gegara pindah parpol. Wongso dari Nasdem ke PDIP dan Sherly dari Nasdem ke partai Demokrat.

Sementara Nursiwin Dunggio di PAW PAN setelah menyatakan mundur karena ingin berkonsentrasi pada usahanya.

Ketua DPW Nasdem Sulut Victor Mailangkay menuturkan, PAW Sherly dan Mohamad Wongso tengah berproses.

"Yang pasti saat DCT nanti yang bersangkutan tak bisa lagi menerima hak dan melakukan kewajiban sebagai anggota DPRD Sulut. Ini ada edaran Mendagri. Jika masih diberikan tentu akan TGR," katanya.

Di DPRD Manado, terdapat empat anggota yang menjalani PAW akibat pindah parpol. Keempatnya adalah Franko Wangko, Lily Binti, Vanda Pinontoan, serta Robert Tambuwun.

Keempatnya pindah ke PDIP dan nyalon untuk Pileg 2024.

Di Tomohon tercatat tiga anggota DPRD yang tengah jalani PAW akibat pindah partai.

Ketiganya adalah Mono Turang dan Santi Runtu dari Gerindra serta James Enrico Kojongian dari Partai Golkar. PDIP menjadi tempat berlabuh bagi ketiganya.

Di DPRD Bitung, PAW Ahmad Syafruddin Ila dari PAN dan Indra Ondang dari Partai DasDem Kota Bitung tengah berproses.

Ahmad pindah ke PDIP, sedang Indra hengkang ke Gerindra. Informasi yang dihimpun tribunmanado, pihak Sekretariat DPRD Bitung sudah menyurat ke Gubernur Sulut.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat dikonformasi beberapa waktu lalu mengatakan, PAW masih berproses. "Tak ada yang kita tahan tahan, semua sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Informasi yang dihimpun tribunmanado, Mendagri dalam suratnya bertanggal 16 Juni 2023 bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA yang ditujukan pada para Gubernur menyebut empat poin.

Pada poin keempat tertulis anggota DPRD provinsi dan Kabupaten kota yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan parpol yang diwakili tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam DCT. (Art)

Nama-nama Anggota DPR RI dan DPRD di Sulawesi Utara yang Kena PAW

DPR RI

Hillary Lasut

DPRD Sulut

Mohamad Wongso,

Sherly Tjanggulung dan

Nusriwin Dunggio

DPRD Manado

Franko Wangko,

Lily Binti,

Vanda Pinontoan,

Robert Tambuwun.

DPRD Tomohon

Mono Turang

Santi Runtu

James Enrico Kojongian 

DPRD Bitung

Ahmad Syafruddin Ila

Indra Ondang

Anggota DPRD Yang Pindah Parpol Tak Berhak Terima Gaji dan Tunjangan

Anggota DPRD yang nyaleg di partai lain pada pemilu 2024 tidak akan beroleh haknya sebagai anggota DPRD setelah DCT keluar pada 2 November 2023 nanti.

Ini sesuai surat edaran Kemendagri bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA.

Poin 4 berbunyi:

"Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Pengamat politik Unsrat Ferry Liando menilai anggota DPRD yang pindah parpol sudah seharusnya tidak lagi disebut wakil rakyat dan tidak berhak menerima tunjangan.

"Yang bersangkutan tidak lagi disebut wakil rakyat sebab telah menghianati parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019," kata dia Minggu (29/10/2023).

Menurut dia, anggota DPRD tersebut tidak mungkin lagi memperjuangan kepentingan politik parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019.

Parpol baru punya kepentingan politik yang berbeda.

Dia menyebut banyak modus bakal caleg dari unsur DPRD yang tidak mengurus proses PAW sejak awal karena ingin mempertahankan fasilitas negara yg diterimanya.

"Ada semacam kesengajaan untuk tidak mengurus SK pemberhentian sejak mendaftar. Karena khawatir gaji dan tunjangan DPRD segera di hentikan ketika SK PAW keluar," katanya.

Ferry membeber modus untuk menghindari penghentian gaji dan tunjangan, beber dia, adalah caleg pindah partai saat DCT.

"Terdapat kemungkinan ada caleg mendaftar di parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019, namun pada saat jelang jadwal penetapan DCT, caleg tersebut secara tiba - tiba pindah parpol lain, hal itu karena KPU mengatur bahwa bacaleg yang sudah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) masih dimungkinakn untuk bisa pindah parpol," kata dia.

Di sisi lain, ujar dia, ada dugaan banyak politisi yang saat ini sedang berkuasa namun namanya belum di daftarkan dalam DCS, namun kemungkinan para politisi ini namanya akan muncul dalam DCT," kata dia.

Sebut dia, KPU mengizinkan calon yang namanya tak ada dalam DCS untuk di masukkan menjadi caleg sehari sebelum penetapan DCT.

"Kebijakan ini kemungkinan akan ada joki dalam DCS. Para joki ini akan mengundurkan diri dalam DCS dan digantikan calon lain untuk ditetapkan dalam DCT," katanya.

SK PAW

Ferry menuturkan, anggota DPRD yang menjadi caleg dari parpol lain punya dua kewajiban ketika mendaftar.

Pertama, saat mendaftar caleg cukup mengajukan surat keterangan yang diinput dalam silon atau sistim informasi pencalonan yang isi suratnya menerangkan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri.

"Kedua setelah namanya telah ditetapkan dalam DCS maka dia wajib memasukan surat keputusan (SK) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai anggota dewan oleh anggota, kemendagri," katanya.

Ia menuturkan, jika SK itu tidak dimasukkan dalam silon, maka KPU tidak dapat menetapkan yang bersangkutan sebagai calon dalam daftar calon tetap atau DPT.

"Jika banyak bakal caleg dari angggota DPRD yg pindah parpol tidak mendapatkan SK PAW sehingga dia tidsk bisa menjadi caleg maka itu menjadi pelajaran," katanya. (Art) 

Modus Bakal Caleg dari Anggota DPRD yang Pindah Parpol Pertahankan Gaji dan Fasilitas Negara

Pengamat politik Unsrat Manado Sulawesi Utara Ferry Liando menduga ada bacaleg dari unsur anggota DPRD yang sengaja tidak mengurus proses PAW sejak awal karena ingin mempertahankan fasilitas negara yang diterimanya.

"Ada semacam kesengajaan untuk tidak mengurus SK pemberhentian sejak mendaftar. Karena khawatir gaji dan tunjangan DPRD segera di hentikan ketika SK PAW keluar," katanya Minggu (29/10/2023).

Menurut dia, terdapat sejumlah modus bagi para caleg dari anggota DPRD ini untuk menghindari penghentian gaji dan tunjangan.

Sebut dia, ada potensi caleg yang mendaftar di parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019, tiba tiba pindah parpol jelang penetapan DCT.

"Hal itu karena KPU mengatir bahwa bacaleg yang sudah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) masih dimungkinkan untuk bisa pindah parpol," katanya.

Di sisi lain ada dugaan banyak politisi yang saat ini sedang berkuasa.

Namun namanya belum didaftarkan dalam DCS. Namun namanya muncul nanti di DCT.

"Alasan namanya tidak tercatat dalam DCS kemungkinan besar karena mempertahankan gaji atau fasilitas lain yang diterimanya," katanya.

Sebut dia, KPU mengijinkan calon yang meski namanya tidak ada dalam DCS, boleh dimasukkan untuk menjadi calon DPRD sehari sebelum penetapan DCT.

"Kebijakan ini kemungkinan akan ada joki dalam DCS. Para joki ini akan mengundurukan diri dalam DCS dan digantikan calon lain untuk ditetapkan dalam DCT," katanya. (Art)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved