Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Ini Nasib 13 Anggota DPR RI dan DPRD di Sulawesi Utara, Kena PAW karena Maju Caleg di Partai Lain

Kehilangan Hak Saat DCT Keluar, Nasib 12 Anggota DPR RI dan DPRD di Sulut Yang di PAW Akibat Nyaleg di Partai Lain

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
Kolase/tribunmanado.co.id/HO
Anggota DPR RI dan DPRD di Sulawesi Utara yang kena PAW. Begini nasib mereka. 

Mono Turang

Santi Runtu

James Enrico Kojongian 

DPRD Bitung

Ahmad Syafruddin Ila

Indra Ondang

Anggota DPRD Yang Pindah Parpol Tak Berhak Terima Gaji dan Tunjangan

Anggota DPRD yang nyaleg di partai lain pada pemilu 2024 tidak akan beroleh haknya sebagai anggota DPRD setelah DCT keluar pada 2 November 2023 nanti.

Ini sesuai surat edaran Kemendagri bernomor 100.2.1.4/4367/OTDA.

Poin 4 berbunyi:

"Sehubungan dengan angka 2 dan angka 3 tersebut di atas, Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Pengamat politik Unsrat Ferry Liando menilai anggota DPRD yang pindah parpol sudah seharusnya tidak lagi disebut wakil rakyat dan tidak berhak menerima tunjangan.

"Yang bersangkutan tidak lagi disebut wakil rakyat sebab telah menghianati parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019," kata dia Minggu (29/10/2023).

Menurut dia, anggota DPRD tersebut tidak mungkin lagi memperjuangan kepentingan politik parpol yang mengusungnya pada pemilu 2019.

Parpol baru punya kepentingan politik yang berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved