Berita Nasional
Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Berikut ini Ciri-ciri Polisi yang Boleh Lakukan Penilangan
Tilang manual akan kembali dilaksanakan oleh personel polisi lalu lintas yang memiliki sertifikat kelayakan dan mengantongi surat perintah.
Kompol Eko mengatakan, ada 11 personel dari Satlantas Polrestabes Bandung yang bersertifikasi dan diberikan kewenangan untuk menindak secara langsung.
(berita populer: klik link)
Dalam pelaksanaannya, ungkap Eko, anggota polisi bersertifikasi hanya akan menindak pelanggar lalu lintas yang membahayakan dan tampak mata.
"Jadi tidak ke semua pelanggar diperiksa, tapi hanya pelanggaran tampak mata dan rawan kecelakaan," katanya.
Belasan personel polisi bersertifikasi itu, ujarnya, akan disebar di sejumlah titik di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
"Nantinya akan dibuat piket, dibagi beberapa kelompok untuk 11 anggota ini, mereka nanti mobile tidak statis," ucapnya.
Contoh lain pengendara yang akan diberi tindakan langsung tilang manual adalah pengendara menerobos lampu merah, pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara yang melawan arus lalu lintas, pengendara yang melampaui batas kecepatan, dan mengendarai kendaraan di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis (spion, knalpot, lampu Utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah) juga akan diberhentikan. Begitu pula pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukannya.
Bayar di Bank
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, pada tilang manual ini, Polantas tak akan melakukan razia.
Menurut Ibrahim, nantinya polisi akan berkeliling dan langsung melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.
"Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile," tegasnya.
Dalam penindakannya, sebut Ibrahim, polisi akan mengutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
"Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas," katanya.
Masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota polisi.
"Jadi, mekanismenya membayar lewat bank," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
CTRL+J APAC 2025: Kolaborasi Publisher dan Teknologi untuk Jurnalisme Berkualitas di Era AI |
![]() |
---|
Tak Semua Kena Pajak! Ini Daftar 6 Jenis Transaksi Pedagang Online di Marketplace Bebas Pungutan |
![]() |
---|
Fakta Mengejutkan: 20,9 Persen Remaja Indonesia Kehilangan Sosok Ayah dalam Hidupnya |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Bisnis Judi Sabung Ayam Kopda Bazarsah Raup Rp12 Juta Per Bulan, Event Rp35 Juta |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Banyak Tapi Tidak Keserap, Anggota DPR: Jangan-jangan SDM Kita Enggak Kompeten |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.