Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Setelah MK Larang Rangkap Jabatan, Ini 15 Petinggi Polri Aktif yang Masih Duduki Kursi Sipil

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang anggota Korps Bhayangkara menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shaki/Lemhanas
POLISI - Komjen Pol Setyo Budiyanto dan Komjen Pol RZ Panca Simanjuntak. Putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut menguji Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan kini menjadi penegasan bahwa jabatan sipil harus diisi oleh mereka yang sepenuhnya bebas dari konflik kepentingan kepolisian. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - MK resmi melarang anggota Polri aktif menduduki posisi di luar institusi kepolisian, kecuali mereka mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Keputusan ini menutup celah aturan lama yang memungkinkan personel Polri menempati jabatan sipil hanya bermodal izin Kapolri.

Putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut menguji Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan kini menjadi penegasan bahwa jabatan sipil harus diisi oleh mereka yang sepenuhnya bebas dari konflik kepentingan kepolisian.

Baca juga: Putusan Bersejarah MK: Polisi Aktif Tak Boleh Lagi Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun

"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2025).

Pemohon, Syamsul Jahidin, beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.

Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil.

Mereka adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, hingga Kepala BNPT. Ada pula yang menduduki jabatan strategis lain di berbagai kementerian.

Berikut ini nama-namanya yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:

  • Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
  • Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
  • Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
  • Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
  • Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
  • Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
  • Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
  • Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil.

Mereka adalah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga jabatan di kementerian yang baru dibentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah.

Berikut ini nama-namanya:

  • Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.
  • Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.
  • Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
  • Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Artikel tayang di Kompas.com

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved