Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Berikut ini Ciri-ciri Polisi yang Boleh Lakukan Penilangan

Tilang manual akan kembali dilaksanakan oleh personel polisi lalu lintas yang memiliki sertifikat kelayakan dan mengantongi surat perintah.

|
Rhendi Umar/Tribun Manado
Anggota Ditlantas Polda Sulut Bawa Kendaraan Hasil Tilang Manual. Tilang manual akan kembali dilaksanakan oleh personel polisi lalu lintas yang memiliki sertifikat kelayakan dan mengantongi surat perintah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tilang manual akan kembali diterapkan di wilayah hukum Polda se Indonesia.

Tilang manual akan kembali dilaksanakan oleh personel polisi lalu lintas yang memiliki sertifikat kelayakan dan mengantongi surat perintah.

Polisi akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas mulai hari ini.

Namun, tak semua polisi bisa melakukannya.

Baca juga: Potret Presiden Jokowi Makan Malam Ditemani Erina Gudono dan Kaesang hingga Buat Kaget Penjual Bakmi

Hanya anggota polisi lalu lintas yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah yang bisa memberlakukan tilang.

Di wilayah hukum Polda Jabar jumlahnya belum banyak.

"Baru ada 129 personel," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi melalui telepon, Rabu (31/5).

Untuk memudahkan masyarakat mengenali mana polisi bersertifikasi yang memiliki kewenangan menilang dengan yang tidak, polisi bersertifikasi yang memiliki kewenangan menilang diberikan tanda khusus pada seragamnya.

Namun, tanda ini rupanya belum diberlakukan secara merata. Terbukti, antara Polres Sukabumi dengan Polrestabes Bandung, masih terdapat perbedaan.

Di Sukabumi, aparat kepolisian bersertifikasi dan memiliki surat tugas untuk penilangan, bisa dikenali lewat ban berwarna biru di lengan kiri bertuliskan DAKGAR, akronim dari Penindakan Pelanggaran.

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusumah, mengatakan ada 18 personel yang bisa melakukan penindakan secara manual secara langsung.

"Secara umum, seluruh personel Sat Lantas bisa melakukan penindakan pelanggaran melalui ETLE Mobile. Tetapi untuk penindakan secara manual, hanya bisa dilakukan oleh ke-18 personel yang telah ditunjuk itu," ujarnya, kemarin.

Berbeda dengan di Polres Sukabumi Kota yang memberi tanda khusus pada polisi yang memiliki wewenang menilang, di Kota Bandung tak terdapat tandanya sehingga masyarakat hampir pasti tak akan bisa membedakannya secara tampilan.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Eko Iskandar, mengatakan belum ada tanda khusus ini karena mereka masih menunggu petunjuk.
"Kita masih menunggu petunjuk karena ini kebijakan baru," ujarnya, kemarin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved