Opini
Eskalasi Intoleransi Terhadap Ahmadiyah dan Kegusaran Presiden
Oleh Rohit Mahatir Manese. Tulisan tentang: Eskalasi Intoleransi terhadap Ahmadiyah dan Kegusaran Presiden.
Dalam pendekatan kebijakan publik, kebijakan itu ada dua:
Yang tertulis lewat naskah akademik, dan konvensi atau berupa ucapan dari policy maker atau penentu kebijakan.
Presiden adalah penentu kebijakan apa yang tela diucapkannya perlu didukung oleh perangkat-perangkatnya.
Asbab Terjadinya Intoleransi
Faktor penyebab terjadinya intoleransi, diskriminasi dan persekusi diberbagai daerah ini didukung oleh political will dalam aras lokal, semisal ada take and gift antara kepala daerah dan kelompok mayoritas.
Kepala daerah ingin menarik perhatian kelompok mayoritas, sedangkan kelompok mayoritas punya kepentingan untuk mengekslusi kelompok minoritas.
Di sinilah titik temunya kelompok minoritas menjadi jualan politik. hal inilah yang membuat warga Ahmadiyah menjadi korban kongkalikong politik daerah.
Implikasinya mereka ditekan dan dipaksa untuk ekslusif oleh kondisi politik lokal. Bahkan, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) yang memiliki tugas pokok untuk merawat relasi antar umat beragama, justru turut serta untuk turut terlibat dalam janjian politik seperti ini.
Faktor yang lain adalah kebijakan pemerintah pusat yang menjadi landasan struktural tumbuh-subur kebijakan daerah yang diskriminatif, di antaranya adalah SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah terhadap jemaat Ahmadiyah dan warga negara.
Kebijakan ini memang untuk warga Ahmadiyah dan rakyat Indonesia pada umumnya, namun dalam poin nomor dua kebijakan ini, mengarah langsung kepada warga Ahmadiyah--agar menghentikan kegiatan keagamaan mereka.
SKB ini memicu lahirnya kebijakan-kebijakan diskriminatif terhadap Ahmadiyah di daerah-daerah.
Gubernur Jawa Barat tahun 2011, menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jabar dan pada tahun yang sama Gubernur Banten mengeluarkan peraturan Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas penganut, anggota dan pengurus Jemaat Ahmadiyah di wilayah Banten.
Tidak menutup kemungkinan di rekomendasi Forkopimda Parakansalak pasti berdasar pada SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2008, agar lebih menguatkan landasan normative mereka.
Komitmen Bersama: Upaya Mengatasi Pelanggaran Kebebasan Beragama
Mengatasi pelanggaran kebebasan beragama membutuhkan kerja ekstra maksimal, untuk mengatasinya tidak hanya sebatas ucapan semata.
Butuh langkah nyata dari Presiden Jokowi untuk memberi solusi persoalan Ahmadiyah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.