Opini
Eskalasi Intoleransi Terhadap Ahmadiyah dan Kegusaran Presiden
Oleh Rohit Mahatir Manese. Tulisan tentang: Eskalasi Intoleransi terhadap Ahmadiyah dan Kegusaran Presiden.
Memiliki hak yang sama dalam hal kebebasan beragama dan beribadah.
Hati-hati. Beragama dan beribadah itu dijamin oleh konstitusi kita, dijamin oleh UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.
Sekali lagi dijamin oleh konstitusi. Ini harus ngerti.
Dandim, Kapolres, Kapolda dan Pangdam harus ngerti ini, Kejari Kejati.
Jangan sampai yang namanya konstitusi itu kalah oleh kesepakatan.
Konsitusi tidak boleh kalah dengan kesepakatan’’.
Mendengar pidato tersebut, Presiden sangat gusar dengan kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia, bahkan ia mengingatkan tentang keputusan-keputusan di daerah yan mengamputasi hak Beragama dan berkeyakinan wara negaranya, karena baginya konstitusi Indonesia memberikan ruang terhadap hak bebas untuk beragama. Bahkan Presiden, menutup pidatonya dengan perkataan:
‘’sesusah itukah orang yang akan beribadah. Sedih itu kalau kita mendengar’’.
Faktanya beberapa hari berselang, peringatan Presiden Jokowi dihiraukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang dan Parakansalak.
Melalui Forkopimda dua daerah ini justru menunjukan wajah politik yang garang terhadap kelompok minoritas.
Alih-alih menjamin hak beragama dan berkeyakinan, justru memasung hak warganya.
Dari hasil rilis Setara Institute dalam pemantauan kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat 175 peristiwa dan 333 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan sepanjang tahun 2022, untuk Ahmadiyah sendiri menjadi korban dengan jumlah enam peristiwa pelanggaran yang dialami. (Setara Institute, 2023)
Dalam kacamata kebijakan publik, dua hal yang telah dilanggar.
Pertama, konstitusi tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan termaktub pada Undang-undang dasar pasal 28 E dan pasal 28 I, terdapat juga pada Undang-undang No 39 tahun 1999 tentan hak asasi manusia.
Kedua, pernyataan Presiden dalam pidato di Rakornas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.