Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tajuk Tamu

Penanggulangan Terorisme Melalui Media Sosial di Masa Pandemi Covid-19

Jika media tradisional seperti televisi, radio atau koran dibutuhkan modal yang besar dan tenaga yang banyak, maka lain halnya dengan media sosial.

Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
Istimewa.
Kompol Herry Kandati (Mahasiswa S3 Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) 

Dalam masa pandemi saja sejak Juni hingga Agustus 2020, Densus 88 sudah menangkap 72 tersangka teroris di banyak provinsi.

Antara lain di Jakarta, Jawa Barat, Sumatra Barat, Sulawesi Tengah dan Riau.

Mereka tahu jaringan-jaringan radikal dan memiliki informan-informan yang bagus, Kemampuannya tidak tertandingi dalam hal memahami sumber-sumber kemungkinan ancaman.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menyatakan, berdasarkan deteksi jajaran penegak hukum, upaya penyebaran paham terorisme tak berhenti, meskipun dimasa pandemi Covid-19.
Kampanye dan propaganda perekrutan oleh ja ringan kelompok radikal masih terus berlangsung.

Kampanye dan propaganda itu dilakukan baik secara offline maupun online.

"Proses rekrutmen melalui jagat maya menjadi pilihan ke lompok dengan paham radikalisme dan terorisme karena banyak orang berada di rumah, tetapi masih tetap bisa online," ujar Boy Rafli Amar.

Kepala BNPT juga menegaskan, di masa pandemi saat ini BNPT lebih memfokuskan pada upaya pencegahan terorisme dalam jaringan (daring) alias online.

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan kontra radikalisme, yakni melawan informasi bertebaran di medsos yang bertentangan dengan nilai dasar falsafah bangsa, yakni Pancasila.

Apalagi, medsos menjadi sarana paling efektif karena saat ini adalah era digital.

Ditambah lagi, kelompok-kelompok radikalis-te roris semakin lama semakin meninggalkan metode face to face atau bertemu langsung untuk menyebarkan paham tersebut.

Kita melihat penyalahgunaan dunia maya cukup tinggi dengan penyebarluasan paham terorisme, intoleran,dan radikalisme.

Ini sangat menghiasi ruang publik dunia maya. Ini adalah tugas BNPT bagaimana melakukan kontra radikalisme.

Sel-sel terorisme masih aktif bergerak di Tanah Air. Jika sebelumnya pentolan teroris menyebarkan doktrin jihadis melalui forum pengajian tertutup, kini mereka aktif merekrut calon-calon "pengantin bom" melalui berbagai platform media sosial.

Peranan Polri untuk pemberantasan tindak pidana terorisme tersebut adalah mengutamakan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dan juga tidak terlepasdari 3 (tiga) fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dimana Polri harus melindungi masyarakat dari tindakan-tindakan yang mengancam jiwa warga negara Indonesia Polri bersinergi dengan instansi pemerintah dan masyarakat secara berkelanjutan dengan semaksimal mungkin merefresh kembali wawasan bangsa Indonesia, nilai-nilai luhur bangsa serta 4 pilar kebangsaan sebagai benteng diri dari paparan paham radikalisme yang menyesatkan.

Polri sebagai garda terdepan dalam penanganan aksi terorisme dengan melakukan tindakan mulai dari soft approach hingga hard approach. (*)

Baca juga: Cara Ubah Data yang Salah di BPKB dan STNK, Segera Diurus Secepatnya, Prosesnya Tak Lama

Baca juga: CHORD GITAR Embuh - Hendra Kumbara Kunci Gitar dari D, Lirik Arep Ngomong Aku Tresno Kowe

Baca juga: Shin Tae-yong Program Latihan di Kroasia Sia-sia, Pemain Timnas U-19 Tak Berkompetisi Liga 1 & 2

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved