Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

1 Dasawarsa Alih Daya PLN Suluttenggo Menerangi Bumi Nyiur Melambai

Regulasi PLN tentang penggunaan tenaga kerja alih daya dimulai tahun 2015.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Fernando Lumowa/Tribun Manado
PLN - Pemerhati SDM Purnakarya Tukang Listrik Sulawesi Utara Boyke Sondakh dalam kegiatan Serikat Pekerja PLN. Satu dasawarsa Alih Daya PLN Suluttenggo menerangi bumi nyiur melambai. 

Oleh: Boyke Sondakh, Pemerhati SDM, Purnakarya Tukang Listrik  

TRIBUNMANADO.CO.ID - Regulasi PLN tentang penggunaan tenaga kerja alih daya dimulai tahun 2015.

Artinya apa? Sudah satu dasawarsa tenaga alih daya turut andil berjerih payah untuk menerangi daerah ini, Bumi Nyiur Melambai

Tenaga alih daya ini mengikuti aturan ketenagakerjaan umum di Indonesia, khususnya yang terkait dengan Perjanjian Kerja. 

PLN, sebagai perusahaan BUMN, juga memiliki peraturan internal terkait etika bisnis dan hubungan kerja, termasuk dengan penyedia jasa outsourcing. 

Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur tentang penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. 

UU Cipta Kerja merevisi beberapa ketentuan terkait outsourcing, yang menekankan perlindungan pekerja/buruh, upah, dan syarat kerja yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya. 

PLN menggunakan jasa outsourcing untuk berbagai pekerjaan, termasuk yang tidak terkait langsung dengan kegiatan inti perusahaan, seperti operator telepon, call center, petugas keamanan, dan cleaning service, serta pekerjaan lain yang disepakati dalam perjanjian tertulis. 

PLN memastikan bahwa hak-hak pekerja outsourcing, seperti upah, diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun ada perbedaan pendapat dan tuntutan dari Serikat Pekerja terkait hal ini. 

PLN juga memiliki peraturan internal, termasuk peraturan direksi, yang mengatur pedoman perilaku dan etika bisnis, serta hal-hal terkait hubungan kerja dengan penyedia jasa outsourcing. 

Adanya aksi demonstrasi dan gugatan dari pekerja outsourcing terkait hak-hak mereka, menunjukkan bahwa pelaksanaan outsourcing di PLN masih perlu mendapat perhatian lebih.

Terkait itu, saat ini sudah 99,9 persen wilayah Sulawesi Utara telah merasakan layanan listrik PLN. Tinggal enam desa yang masih gulita dan ditargetkan bisa terlayani listrik dalam waktu secepatnya. 

Kabar paling hangat ialah listrik 24 jam di Pulau Gangga dan Pulau Talise, Kecamatan Likupang Barat, Minahasa Utara. 

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus memastikan, ribuan warga dia Pulau itu merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya.

Sebelum HUT ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus 2025, listrik telah menyala 24 jam di Gangga dan Talise. Ini kabar gembira sebab warga dua Pulau itu menikmati listrik terbatas, hanya delapan jam setiap hari bertahun-tahun.(ndo) 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved