Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Otomotif

Cara Ubah Data yang Salah di BPKB dan STNK, Segera Diurus Secepatnya, Prosesnya Tak Lama

Bila terjadi kesalahan pendataan atau penulisan pada BPKB atau STNK harus segera diurus.

Editor: Alexander Pattyranie
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Foto ilustrasi BPKB dan STNK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Bila terjadi kesalahan pendataan atau penulisan pada dokumen kepemilikan

kendaraan, baik itu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK),

harus segera diurus.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Seorang Ayah Terpukul, Syok karena Anaknya Meninggal, Padahal Baru 2 Minggu Istri Tewas Kecelakaan

Baca juga: Detik-detik Pramugari Cantik Ditampar Penumpang Gara-gara Ingatkan Pakai Masker, Tonton Videonya

Baca juga: Syahrini Pamer Momen Main Tenis, Celana Ketatnya Justru Bikin Salfok

TONTON JUGA :

Pasalnya, bisa saja hal-hal yang tak diinginkan terjadi di kemudian hari.

Pemilik kendaraan cukup melakukan pelaporan di kantor Samsat tempat pengesahan

dokumen dimaksud dan melengkapi data-data yang diperlukan.

Dikatakan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan,

Wahyu Dianari, pengendara terkait jangan lupa juga untuk membawa BPKB atau STNK beserta kendaraannya.

"Nanti diarahkan oleh petugas Samsat.

Prosesnya tidak lama jika dokumen yang dibutuhkan lengkap seperti KTP, STNK, BPKB,

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved