Berita Otomotif
Cara Ubah Data yang Salah di BPKB dan STNK, Segera Diurus Secepatnya, Prosesnya Tak Lama
Bila terjadi kesalahan pendataan atau penulisan pada BPKB atau STNK harus segera diurus.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Bila terjadi kesalahan pendataan atau penulisan pada dokumen kepemilikan
kendaraan, baik itu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK),
harus segera diurus.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Seorang Ayah Terpukul, Syok karena Anaknya Meninggal, Padahal Baru 2 Minggu Istri Tewas Kecelakaan
Baca juga: Detik-detik Pramugari Cantik Ditampar Penumpang Gara-gara Ingatkan Pakai Masker, Tonton Videonya
Baca juga: Syahrini Pamer Momen Main Tenis, Celana Ketatnya Justru Bikin Salfok
TONTON JUGA :
Pasalnya, bisa saja hal-hal yang tak diinginkan terjadi di kemudian hari.
Pemilik kendaraan cukup melakukan pelaporan di kantor Samsat tempat pengesahan
dokumen dimaksud dan melengkapi data-data yang diperlukan.
Dikatakan Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan,
Wahyu Dianari, pengendara terkait jangan lupa juga untuk membawa BPKB atau STNK beserta kendaraannya.
"Nanti diarahkan oleh petugas Samsat.
Prosesnya tidak lama jika dokumen yang dibutuhkan lengkap seperti KTP, STNK, BPKB,