Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Steve Kepel hingga AGK Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Steve Kepel, Jeffry Korengkeng dan Asiano Grammy Kawatu (AGK), terbukti tak nikmati uang dana hibah GMIM.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Terdakwa Steve Kepel, Jeffry Korengkeng dan Asiano Grammy Kawatu (AGK), terbukti tak nikmati uang dana hibah GMIM. Mereka dituntut Jaksa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (17/11/2025).  

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Modus Kasus dan Kerugian Negara

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.

Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya, mark-up penggunaan dana dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art) 

-

Baca juga: Jaksa Tuntut Jeffry Korengkeng 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved