Kasus Dana Hibah GMIM
Steve Kepel hingga AGK Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Steve Kepel, Jeffry Korengkeng dan Asiano Grammy Kawatu (AGK), terbukti tak nikmati uang dana hibah GMIM.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Modus Kasus dan Kerugian Negara
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya, mark-up penggunaan dana dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)
-
Baca juga: Jaksa Tuntut Jeffry Korengkeng 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM
Kasus Dana Hibah GMIM
Steve Kepel
Jeffry Korengkeng
Asiano Grammy Kawatu
terdakwa
korupsi
dana hibah
GMIM
tuntutan
sidang
multiangle
Meaningful
| Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Jeffry Korengkeng 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Parkiran PN Manado Penuh Jelang Sidang Tuntutan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Keluarga Terdakwa Gelar Doa Bersama, Jelang Sidang Tuntunan Kasus Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina hingga Steve Kepal akan Jalani Sidang Tuntutan Senin 17 November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terdakwa-Steve-Kepel-Jeffry-Korengkeng-dan-Asiano-Grammy-Kawatu-AGK.jpg)