Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Steve Kepel hingga AGK Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Steve Kepel, Jeffry Korengkeng dan Asiano Grammy Kawatu (AGK), terbukti tak nikmati uang dana hibah GMIM.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Terdakwa Steve Kepel, Jeffry Korengkeng dan Asiano Grammy Kawatu (AGK), terbukti tak nikmati uang dana hibah GMIM. Mereka dituntut Jaksa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (17/11/2025).  

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga Terdakwa kasus korupsi dana hibah dari Pemprov 
Sulut ke GMIM, yakni Steve Kepel, Jeffry Korengkeng dan Asiano Grammy Kawatu (AGK), dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (17/11/2025). 

Jaksa menilai bahwa tiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider. 

Akan tetapi, ketiganya dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Unsur memberatkan ketiganya adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi 
dan mengakibatkan kerugian negara. 

Kemudian, unsur meringankan antara lain tidak menikmati uang dana hibah yang jadi kerugian negara serta berkelakuan baik selama sidang.

Kuasa hukum AGK Frangky Weku menuturkan, pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.

"Kami hargai dan hormati," katanya. 

Dikatakannya, pihaknya siap mengajukan pembelaan.

Sebut dia, kliennya tak pernah menginstruksikan saksi dalam proses pencairan dan lainnya. 

"Ini adalah inisiatif saksi," katanya.

5 Terdakwa

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved