Kasus Dana Hibah GMIM
Jadwal Sidang Pembelaan 5 Terdakwa Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina dan Steve Kepel Sama-sama
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM dengan agenda pembacaan tuntutan telah digelar Senin (17/11/2025).
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM dengan agenda pembacaan tuntutan telah digelar
- Kelima terdakwa "kompak" dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan
- Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM dengan agenda pembacaan tuntutan telah digelar Senin (17/11/2025).
Kelima terdakwa "kompak" dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan.
Namun kali ini ketiganya tak "kompak".
Jefry Korengkeng dan AGK berencana melakukan pledoi pada Rabu depan.
Sedang Steve Kepel, Hein Arina dan Fereydy Kaligis terinformasi melakukan pledoi pada Senin depan.
Selain dari kuasa hukum, hakim menyilahkan para terdakwa membuat pledoi sendiri.
Seorang Terdakwa yang tak ingin disebut namanya menuturkan, dirinya menyerahkan semua pada Tuhan.
"Tiap hari saya doa berlutut, menyerahkan semua pada Tuhan," katanya.
Eduard Manalip, kuasa hukum Pdt Hein Arina menuturkan, pihaknya akan melakukan pembelaan sebagai respon dari
tuntutan Jaksa.
"Kami akan siapkan pembelaan," kata dia Senin (17/11/2025) malam di sela sela sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut.
Ia menggarisbawahi poin penting bahwa sidang membuktikan kliennya tidak mengambil uang sepeser pun dari dana hibah.
Diketahui Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydy Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
| Terdakwa dan Keluarga Gelar Doa Setelah Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| 5 Terdakwa Kasus Dana Hibah GMIM Dibebaskan dari Dakwaan Primer, Ini Tuntutan Jaksa |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina Dituntut Jaksa dengan Hukuman Penjara 18 Bulan |
|
|---|
| Hein Arina dan Fereydy Kaligis Dituntut Hukuman 1,6 Tahun Penjara, Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Steve Kepel hingga AGK Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Jeffry-Korengkeng-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-dari-Pemprov-Sulutgjghj.jpg)