Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Keluarga Terdakwa Gelar Doa Bersama, Jelang Sidang Tuntunan Kasus Dana Hibah GMIM

Doa yang dipanjatkan begitu lirih. Isinya agar Tuhan campur tangan dalam persidangan dan memberi kekuatan bagi para terdakwa. 

|
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Arthur Rompis
BERDOA - Keluarga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM berdoa sebelum sidang tuntutan kasus dana hibah GMIM, Senin (17/11/2025). (Arthur Rompis/Tribun Manado) 
Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM Senin 17 November 2025 agenda pembacaan tuntutan
  • Keluarga terdakwa bersama sejumlah pendeta melakukan doa bersama di ruang tahanan pengadilan. 
  • Doa yang dipanjatkan begitu lirih. Isinya agar Tuhan campur tangan dalam persidangan dan memberi kekuatan bagi para terdakwa

MANADO, TRIBUN - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM dijadwalkan dilanjutkan Senin (17/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan. 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Lima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
 
Jelang sidang, pihak keluarga terdakwa bersama sejumlah pendeta melakukan doa bersama di ruang tahanan pengadilan. 

Amatan Tribunmanado.com, Senin pagi, keluarga membawakan pujian sebelum doa. 

"Ringan semua di Kalvari, Kalvari, Kalvari,” demikian keluarga bernyanyi. 

Doa yang dipanjatkan begitu lirih. Isinya agar Tuhan campur tangan dalam persidangan dan memberi kekuatan bagi para terdakwa. 

Baca juga: Populer Sulut: Update Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Jadwal Pemadaman Listrik, Potensi Cuaca Ekstrem

Sidang Sebelumnya

Diketahui dalam sidang terakhir diadakan pemeriksaan Terdakwa. Para Terdakwa berturut turut menyampaikan keterangan, dari Jeffry Korengkeng, Asiano Gammy Kawatu, Feredy Kaligis, 
Steve Kepel dan Hein Arina. 

Agenda sidang sebelumnya adalah pemeriksaan saksi fakta dan ahli dari Jaksa. Jumlahnya mencapai puluhan saksi. 

Kemudian saksi fakta dan ahli dari terdakwa. Salah satu ahli yang didatangkan terdakwa adalah mantan Ketua KPK RI Alexander Marwata.

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

  • Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
  • Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
  • Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
  • Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
  • Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Latar Belakang Kasus

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:

  • Mark-up penggunaan dana
  • Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Thread Tribun Manado, Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved