Kasus Dana Hibah GMIM
Steve Kepel hingga AGK Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Steve Kepel, Jeffry Korengkeng dan Asiano Grammy Kawatu (AGK), terbukti tak nikmati uang dana hibah GMIM.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Terdakwa Steve Kepel, Jeffry Korengkeng dan Asiano Grammy Kawatu (AGK), terbukti tak nikmati uang dana hibah GMIM.
- Mereka dituntut Jaksa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (17/11/2025).
- Unsur meringankan antara lain tidak menikmati uang dana hibah yang jadi kerugian negara serta berkelakuan baik selama sidang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga Terdakwa kasus korupsi dana hibah dari Pemprov
Sulut ke GMIM, yakni Steve Kepel, Jeffry Korengkeng dan Asiano Grammy Kawatu (AGK), dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (17/11/2025).
Jaksa menilai bahwa tiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah secara bersama sama sesuai Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai sub sider.
Akan tetapi, ketiganya dibebaskan dari dakwaan primer sesuai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Unsur memberatkan ketiganya adalah tidak mendukung pemberantasan korupsi
dan mengakibatkan kerugian negara.
Kemudian, unsur meringankan antara lain tidak menikmati uang dana hibah yang jadi kerugian negara serta berkelakuan baik selama sidang.
Kuasa hukum AGK Frangky Weku menuturkan, pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.
"Kami hargai dan hormati," katanya.
Dikatakannya, pihaknya siap mengajukan pembelaan.
Sebut dia, kliennya tak pernah menginstruksikan saksi dalam proses pencairan dan lainnya.
"Ini adalah inisiatif saksi," katanya.
5 Terdakwa
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Modus Kasus dan Kerugian Negara
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar.
Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya, mark-up penggunaan dana dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)
-
Baca juga: Jaksa Tuntut Jeffry Korengkeng 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM
Kasus Dana Hibah GMIM
Steve Kepel
Jeffry Korengkeng
Asiano Grammy Kawatu
terdakwa
korupsi
dana hibah
GMIM
tuntutan
sidang
multiangle
Meaningful
| Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Jaksa Tuntut Jeffry Korengkeng 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Tak Nikmati Uang Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Parkiran PN Manado Penuh Jelang Sidang Tuntutan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Keluarga Terdakwa Gelar Doa Bersama, Jelang Sidang Tuntunan Kasus Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Pendeta Hein Arina hingga Steve Kepal akan Jalani Sidang Tuntutan Senin 17 November 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terdakwa-Steve-Kepel-Jeffry-Korengkeng-dan-Asiano-Grammy-Kawatu-AGK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.