Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut

Perbandingan UMP Sulawesi Utara dan Gorontalo 2021–2025

Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 empat hari lagi. Berikut perbandingan UMP Sulut dan Gorontalo

TribunManado/Indri Panigoro
PERBANDINGAN - UMP akan diumumkan pemerintah provinsi secara serentak pada 21 November 2025. Menjelang pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2026, berikut perbandingan UMP Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo selama lima tahun terakhir (2021–2025). 

Upah Minimum Provinsi (UMP), berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berlaku untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu (jika disepakati).

Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan peraturan terbaru, upah minimum terdiri dari:

  • Upah pokok
  • Tunjangan tetap (jika ada)

Rumus Perhitungan

Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.

Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.

Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.

Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.

Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan. 

Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.

(Tribunmanado.co.id / Tribunnews.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved