Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut

Perbandingan UMP Sulawesi Utara dan Gorontalo 2021–2025

Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 empat hari lagi. Berikut perbandingan UMP Sulut dan Gorontalo

TribunManado/Indri Panigoro
PERBANDINGAN - UMP akan diumumkan pemerintah provinsi secara serentak pada 21 November 2025. Menjelang pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2026, berikut perbandingan UMP Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo selama lima tahun terakhir (2021–2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan Permenaker rampung sebelum pengumuman.
  • UMP Sulut terus meningkat dalam lima tahun terakhir, mencapai Rp3,77 juta pada 2025.
  • UMP Gorontalo juga naik setiap tahun, terakhir tercatat Rp3,22 juta pada 2025.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 empat hari lagi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan saat ini pihaknya menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) rampung sebelum pengumuman UMP.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.

UMP akan diumumkan serentak pada 21 November 2025.

Menjelang pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2026, berikut perbandingan UMP Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo selama lima tahun terakhir (2021–2025).

Informasi ini mengacu pada data Sulawesi Utara dalam Angka 2025 dari Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara.

UMP Sulut pada 2021 tercatat Rp3.310.723 dan tetap sama pada 2022.

Tahun 2023, UMP naik menjadi Rp 3.485.000, dan meningkat lagi pada 2024 menjadi Rp 3.545.000.

Pada 2025, UMP Sulawesi Utara mencapai Rp 3.775.425.

Sementara itu, UMP Gorontalo pada 2021 tercatat Rp 2.788.826.

Jumlah ini mengalami kenaikan pada 2022 menjadi Rp 2.800.580.

Tahun 2023, UMP Gorontalo naik lagi menjadi Rp 2.989.350 dan menjadi Rp 3.025.100 pada 2024.

Pada 2025, nilainya mencapai Rp 3.221.731.

Jenis-Jenis Upah Minimum

Upah minimum terbagi menjadi:

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved