UMP Sulut
Segini UMP Sulawesi Utara Tahun 2025 Jika Alami Kenaikan 6,5 Persen
Sulawesi Utara (Sulut) menjadi salah satu provinsi dengan UMP yang tinggi jika mengalami kenaikan 6,5 persen.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).
Adapun kenaikan UMP 2025 yakni sebesar 6,5 persen.
"Setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh, kami memutuskan menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025," kata Prabowo Subianto.
UMP 2025 dirancang sebagai jaminan pengamanan sosial, khususnya bagi pekerja yang belum berkeluarga atau bekerja di bawah 12 bulan, dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak.
Untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, penentuan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing," tambah Prabowo.
Kenaikan ini ditetapkan setelah rangkaian rapat di Istana Kepresidenan yang melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan pejabat terkait lainnya.
Pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha dalam penyusunan UMP 2025.
Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan peningkatan pendapatan pekerja serta menjaga daya saing usaha.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen, namun pemerintah memutuskan kenaikan lebih tinggi untuk memperkuat daya beli pekerja.
“Kami ingin memastikan kenaikan UMP dapat memenuhi kebutuhan buruh sekaligus tidak membebani pengusaha,” ujar Yassierli.
Pemerintah menargetkan aturan terkait UMP 2025 selesai pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2024, dengan harapan dapat memberikan kepastian kepada seluruh pihak terkait.
Prabowo Subianto menjelaskan bahwa upah minimun sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
Sementara itu, ketentuan yang lebih rinci dari upah minimum 2025 akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera terbit.
UMP Sulut 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 3.775.425, Begini Respon KSBSI |
![]() |
---|
UMP Sulawesi Utara Tahun 2025 Mulai Dibahas |
![]() |
---|
UMP 2025 Mulai Dibahas, Apindo Sulut Nilai Upah Saat ini Masih Relevan |
![]() |
---|
KSBSI Sulawesi Utara Mulai Bahas UMP 2025, Usul Naik 10 Persen Untuk Kesejahteraan Buruh |
![]() |
---|
UMP Sulut Potensi Naik pada 2025, Ekonom Robert Winerungan: Daya Beli Masyarakat Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.