Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UMP Sulut

Perbandingan UMP Sulawesi Utara dan Gorontalo 2021–2025

Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 empat hari lagi. Berikut perbandingan UMP Sulut dan Gorontalo

TribunManado/Indri Panigoro
PERBANDINGAN - UMP akan diumumkan pemerintah provinsi secara serentak pada 21 November 2025. Menjelang pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2026, berikut perbandingan UMP Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo selama lima tahun terakhir (2021–2025). 
Ringkasan Berita:
  • Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan Permenaker rampung sebelum pengumuman.
  • UMP Sulut terus meningkat dalam lima tahun terakhir, mencapai Rp3,77 juta pada 2025.
  • UMP Gorontalo juga naik setiap tahun, terakhir tercatat Rp3,22 juta pada 2025.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 empat hari lagi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan saat ini pihaknya menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) rampung sebelum pengumuman UMP.

"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," ujarnya.

UMP akan diumumkan serentak pada 21 November 2025.

Menjelang pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2026, berikut perbandingan UMP Sulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo selama lima tahun terakhir (2021–2025).

Informasi ini mengacu pada data Sulawesi Utara dalam Angka 2025 dari Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Utara.

UMP Sulut pada 2021 tercatat Rp3.310.723 dan tetap sama pada 2022.

Tahun 2023, UMP naik menjadi Rp 3.485.000, dan meningkat lagi pada 2024 menjadi Rp 3.545.000.

Pada 2025, UMP Sulawesi Utara mencapai Rp 3.775.425.

Sementara itu, UMP Gorontalo pada 2021 tercatat Rp 2.788.826.

Jumlah ini mengalami kenaikan pada 2022 menjadi Rp 2.800.580.

Tahun 2023, UMP Gorontalo naik lagi menjadi Rp 2.989.350 dan menjadi Rp 3.025.100 pada 2024.

Pada 2025, nilainya mencapai Rp 3.221.731.

Jenis-Jenis Upah Minimum

Upah minimum terbagi menjadi:

Upah Minimum Provinsi (UMP), berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) berlaku untuk sektor industri tertentu di daerah tertentu (jika disepakati).

Berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 1999 tentang Upah Minimum dan peraturan terbaru, upah minimum terdiri dari:

  • Upah pokok
  • Tunjangan tetap (jika ada)

Rumus Perhitungan

Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.

Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.

Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.

Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, serta berpihak pada perlindungan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas dan kelangsungan dunia usaha.

Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.

Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan. 

Untuk itu, Menaker membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 sangat terbuka karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.

(Tribunmanado.co.id / Tribunnews.com)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved