Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kesaksian Jeffry Korengkeng dan AGK saat Diperiksa sebagai Terdakwa dalam Sidang Dana Hibah GMIM

Kesaksian Jeffry Korengkeng dan AGK saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dana hibah GMIM, Senin (10/11/2025).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
SIDANG - Asiano Gammy Kawatu (AGK) saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (10/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Jeffry Korengkeng dan Asiano Gammy Kawatu (AGK) diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (10/11/2025).
  • Jeffry Korengkeng adalah terdakwa pertama yang diperiksa, disusul Asiano Gammy Kawatu (AGK). 
  • Sejumlah saksi menyebut Korengkeng adalah yang memerintahkan penyaluran dana hibah tersebut. 
  • Sementara AGK dicecar hakim mengenai keberangkatan ke Jerman.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (10/11/2025). 

Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa

Jeffry Korengkeng adalah terdakwa pertama yang diperiksa, disusul Asiano Gammy Kawatu (AGK). 

Ia dikuliti hakim mengenai tanggung jawabnya dalam memutuskan penyaluran dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM

Hakim mengkonfrontir Korengkeng dengan pernyataan para saksi. 

Sejumlah saksi menyebut Korengkeng adalah yang memerintahkan penyaluran dana hibah tersebut. 

Sementara Korengkeng bersikeras bahwa itu adalah wewenang stafnya Melky Matindas. 

Terhadap pernyataan itu, Hakim mempertanyakan tentang logika 'atasan - bawahan', di mana atasan adalah yang punya kuasa. 

Korengkeng menyebut bahwa ada ketentuan dari dari Gubernur Sulut mengenai pelimpahan kewenangan kepada KPA. 

Ia juga mengatakan bahwa dirinya menjabat Kaban BKAD pada 20 Agustus 2025.

SIDANG - Jeffry Korengkeng saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (10/11/2025).
SIDANG - Jeffry Korengkeng saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (10/11/2025). (Arthur Rompis/TribunManado.co.id)

Saat itu dana hibah sudah selesai dibahas. 

"Yang belum rampung tinggal KPU dan Bawaslu," katanya. 

Sementara AGK dicecar hakim mengenai keberangkatan ke Jerman. 

Hakim mempertanyakan kesaksian AGK saat diperiksa sebagai saksi, bahwa ia tiba-tiba menerima tiket keberangkatan ke Jerman. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved