Kasus Dana Hibah GMIM
Aktivis Anti Korupsi Minta Hakim Tegak Lurus, Publik Diminta Kawal Sidang Kasus Hibah GMIM
Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yang saat ini bergulir di PN Manado, Sulawesi Utara, terus menjadi sorotan publik.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID — Kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, terus menjadi sorotan publik.
Perkara ini dinilai bukan sekadar proses hukum biasa, tetapi juga menjadi ujian bagi integritas lembaga peradilan di Sulawesi Utara.
Ketua LSM Indonesia Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara, Rolly Wenas, dalam rilis pernyataannya, Sabtu (8/11/2025), menegaskan agar majelis hakim yang menangani perkara tersebut tetap tegak lurus pada fakta persidangan dan aturan hukum.
“Majelis hakim wajib menjaga kehormatan peradilan. Jangan biarkan opini pihak luar memengaruhi penilaian. Hakim tidak perlu takut mengambil keputusan yang benar, karena keberanian menerapkan hukum adalah bagian dari mandat konstitusional,” tegas Rolly Wenas.
Ia juga meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya persidangan, demi menjamin proses yang transparan dan independen.
“Keterlibatan lembaga pengawas peradilan penting agar proses berjalan bebas dari tekanan siapa pun,” ujarnya.
Selain itu, Rolly juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut mencermati perkembangan perkara hibah GMIM tersebut.
Menurutnya, publik berharap penanganan dugaan penyimpangan dana hibah dilakukan secara menyeluruh, adil, dan sesuai kewenangan undang-undang.
Dalam kesempatan itu, Rolly Wenas juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal jalannya sidang dan menjaga independensi peradilan.
“Penegakan hukum yang bersih hanya bisa tercapai jika semua pihak berkomitmen menjaga integritas peradilan dan tidak menoleransi praktik yang bisa merusaknya,” tutupnya
Diketahui 5 orang terdakwa dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah ditahan Pihak kepolisian.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Kelima terdakwa diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.
Kasus ini berawal saat Pemprov Sulut melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana hibah pada pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Proses pengalokasian dana tersebut berlangsung secara bertahap dari tahun 2020, 2021, 2022, dan tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp 21.5 Miliar.
| Ahli Badan Hukum Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Begini Kesaksiannya |
|
|---|
| Kesaksian Saksi Ahli Terdakwa dalam Sidang Kasus Dana Hibah GMIM: Penganggaran Tanggung Jawab Pemda |
|
|---|
| Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Ini Kesaksian Ketua Asosiasi Ahli Laboratorium Hukum |
|
|---|
| Kesaksian Eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata: Kasus Dana Hibah GMIM Hanya Kesalahan Administrasi |
|
|---|
| Sosok Alexander Marwata, Mantan Wakil Ketua KPK yang Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sidang-lanjutan-kasus-dugaan-korupsi-dana-hibah-KHHI98789789.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.