Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Ahli Badan Hukum Jadi Saksi Ahli di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Begini Kesaksiannya

Dalam kesaksiannya, Aswan membeber, GMIM sah sebagai penerima dana hibah dari pemerintah, dalam hal ini Pemprov Sulut.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
TribunManado/Arthur Rompis
HIBAH GMIM - Aswan Dermawan Idrak tampil sebagai saksi pihak terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Kamis (6/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut.
  • Dalam kesaksiannya,  Aswan Dermawan Idrak membeber, GMIM sah sebagai penerima dana hibah dari pemerintah. 
  • Sementara kuasa hukum menyebut bahwa GMIM tidak perlu mendaftar di Kemenkumham. 

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aswan Dermawan Idrak tampil sebagai saksi pihak terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara, Kamis (6/11/2025). 

Ia tampil sebagai ahli yang menerangkan badan hukum. 

Aswan tercatat pernah memegang sejumlah jabatan di Kementerian Hukum dan HAM. 

Dalam kesaksiannya, Aswan membeber, GMIM sah sebagai penerima dana hibah dari pemerintah. 

"Kategori GMIM adalah lembaga penerima hibah dan bukan sebagai ormas," katanya. 

Disebutnya kriteria penerima hibah yang diatur dalam dua Permendagri jelas memisahkan antara badan dan lembaga dan ormas.

Sebelumnya status badan hukum jadi perdebatan hukum antara saksi dan kuasa hukum. 

Saksi dari pihak Jaksa menyebut badan hukum GMIM tidak tercatat di Kemenkumham. 

Hingga secara otomatis tidak berhak menerima dana hibah. 

Sementara kuasa hukum menyebut bahwa GMIM tidak perlu mendaftar di Kemenkumham. 

Dikarenakan sudah tercatat di Kementerian Agama.

Ini dikuatkan oleh surat dari Kementerian Agama terhadap kepala daerah.

Usai sidang, kuasa hukum Michael Jacobus memuji Aswan sebagai pria yang tulus. 

"Pak Aswan tulus memberikan kesaksian, kami semua mengucapkan Terima kasih," katanya. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved