Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita GMIM

Ketua Wilayah GMIM di Bitung Sebut Pemimpin GMIM Yang Sah adalah Sesuai Tata Gereja

Pendeta Raymond Manopo menyebutkan bahwa pemimpin GMIM yang sah adalah Sesuai Tata Gereja.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
PENDETA GMIM - Ketua Wilayah GMIM di Kota Bitung - Sulut, Pendeta Raymond Manopo menanggapi kondisi struktur kepemimpinan GMIM saat ini dalam sesi wawancara singkat bersama tim TribunManado.co.id di pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (10/11/2025). Pada kesempatan itu, Pendeta Raymond menyebutkan bahwa pemimpin GMIM yang sah adalah Sesuai Tata Gereja. 

Ringkasan Berita:
  • Ketua Wilayah Bitung Pendeta Raymond Manopo menanggapi situasi struktur kepemimpinan GMIM saat ini dalam sesi wawancara singkat bersama tim TribunManado.co.id di pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (10/11/2025).
  • Pada kesempatan itu, Pendeta Raymond menyebutkan bahwa pemimpin GMIM yang sah adalah Sesuai Tata Gereja.
  • Diketahui, struktur kepemimpinan GMIM saat ini menjadi polemik.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Wilayah Bitung Pendeta Raymond Manopo menanggapi situasi struktur kepemimpinan GMIM saat ini.

Menurut dia, semua musti mengacu pada tata gereja. 

"Menurut Tata Gereja (GMIM), Pjs dimungkinkan bilamana adalah lowong, lowong ini disebabkan bila Ketua meninggal dunia atau mengundurkan diri," kata dia kepada Tribun Manado di pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (10/11/2025).

Ungkap dia, Hein Arina saat ini tengah menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM

Dan Hein Arina sudah mendelegasikan jabatan Pelaksana Tugas (Plt) pada Pendeta Janny Rende

"Jadi yang adalah Pendeta Janny Rende," katanya.

DANA HIBAH - Pjs Ketua BPMS GMIM Janny Rende saat diwawancarai tim TribunManado.co.id, Kamis (17/4/2025).
DANA HIBAH - Pjs Ketua BPMS GMIM Janny Rende saat diwawancarai tim TribunManado.co.id, Kamis (17/4/2025). (Rhendi Umar/TribunManado.com)

Ditanya tentang Pejabat Sementara (Pjs) Pendeta Adolf Wenas, ia mengaku, semuanya harus didasarkan pada konstitusi GMIM.

"Dasar dari Pjs adalah kelowongan karena meninggal dunia atau mengundurkan diri," katanya. 

Ia mengklaim masalah di GMIM tidak berpengaruh pada pelayanan. 

Semua berlangsung seperti biasa. 

"Sentralisasi tetap berlangsung, tentu ke Plt pak Janny, " katanya. 

Baca juga: Pdt Adolf Wenas Ditunjuk Sebagai Pjs Ketua Sinode GMIM, Persiapan SMST November Mendatang

Penetapan Pendeta Adolf Wenas Dianggap Cacat Hukum

Sebanyak 48 anggota Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang di dalamnya termasuk Ketua-ketua Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW) menyuarakan kajian eklesiologis terkait keputusan rapat Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) yang memberhentikan Ketua BPMS Pdt Hein Arina dan menonaktifkan Plt Ketua BPMS Pdt Janny Rende, serta menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Ketua BPMS Pdt Adolf  Wenas.

Kajian yang didasarkan pada Tata Gereja GMIM ini secara tegas menyimpulkan BPMS telah melampaui batas kewenangannya karena fungsi memberhentikan anggota BPMS, termasuk Ketua, sepenuhnya merupakan hak dan tugas dari Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) atau Sidang Majelis Sinode (SMS) Lima Tahunan.

Kapasitas Anggota Majelis Sinode Sebagai Penjaga Tata Gereja

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved