Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sosok Alexander Marwata, Mantan Wakil Ketua KPK yang Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM

Sosok Alexander Marwata. Mantan Wakil Ketua KPK yang jadi saksi kasus dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (6/11/2025).

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Dok. Tribunmanado.co.id-Arthur Rompis/Tribunnews.com-Irwan Rismawan
SAKSI - Sosok Alexander Marwata yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Kamis (6/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Sosok Alexander Marwata. Mantan Wakil Ketua KPK yang jadi saksi kasus dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Kamis (6/11/2025).
  • Alexander Marwata terakhir adalah Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
  • Dalam persidangan kali ini, dia tampil sebagai ahli Auditor dan Tipikor.  

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut pada Kamis (6/11/2025).

Agenda sidang adalah pemeriksaan keterangan saksi ahli dari pihak Terdakwa. 

Tiga saksi ahli dihadirkan. Salah satunya Alexander Marwata

Ia merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2015 hingga 2024.

Alexander Marwata terakhir adalah Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Sebelumnya, sejak 1987 - 2011, Marwata berkarier di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dalam persidangan kali ini, dia tampil sebagai ahli Auditor dan Tipikor. 

Sebelum memberi kesaksian, Marwata mengambil sumpah. 

SAKSI - Alexander Marwata saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Kamis (6/11/2025).
SAKSI - Alexander Marwata saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Kamis (6/11/2025). (Arthur Rompis/TribunManado.co.id)

Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:

Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut

Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra

Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut

Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Modus Kasus

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved