Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Uang Rp 5,2 Miliar Titipan Hein Arina Dipertanyakan, Komunitas Peduli GMIM Ungkap Dugaan Sumber Dana

Gugatan ini bertujuan mengungkap kebenaran dan menelusuri dana tersebut benar milik gereja dan jemaat, atau justru praktik melanggar hukum.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/Dok Kejari Manado
BARANG BUKTI - Potret barang bukti kasus dana hibah GMIM berupa uang Rp 5,2 miliar dititipkan tersangka Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado. Pendeta Ricky Tafuama menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas. 

Ringkasan Berita:
  • Komunitas Peduli GMIM menggugat asal-usul uang Rp5,2 miliar yang dititipkan terdakwa Pdt. Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado.
  • Gugatan muncul karena adanya ketidakjelasan status dana, yang disebut berganti-ganti antara milik pribadi Hein Arina, milik GMIM, hingga muncul isu bahwa uang tersebut merupakan “dana saweran.”
  • Komunitas Peduli GMIM menduga dana itu mengalir dari dua yayasan milik GMIM yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Uang Rp5,2 miliar yang dititipkan terdakwa Pdt. Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado dipertanyakan.

Babak baru Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM.

Di tengah proses persidangan yang belum usai, Komunitas Peduli GMIM melayangkan gugatan terkait asal-usul uang Rp5,2 miliar yang dititipkan terdakwa Pdt. Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado.

Baca juga: Daftar 10 Pihak yang Digugat Komunitas Peduli GMIM Soal Asal-Usul Uang Rp 5,2 M Titipan Hein Arina

Gugatan ini bertujuan mengungkap kebenaran dan menelusuri apakah dana tersebut benar milik gereja dan jemaat, atau justru bagian dari praktik yang melanggar hukum.

“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya.

Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Pendeta Ricky Tafuama, saat diwawancara awak media,Kamis (30/10/2025).

Ricky menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.

"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Ricky.

Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp5,2 miliar tersebut.

“Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.

Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," ungkapnya.

Dia menambahkan dalam waktu dekat Komunitas Peduli GMIM bakal menunjuk kuasa hukum untuk mengawal gugatan ini di pengadilan.

"Perlu diketahui jadwal sidang gugatan kami akan berlangsung pada tanggal 20 November 2025," pungkasnya.

Berikut Daftar Pihak yang Digugat:

- Ketua Sinode GMIM – Pdt. Hein Arina

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved