Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Polemik Uang Rp5,2 M Titipan Hein Arina, Pangellu: Langkah Komunitas Peduli GMIM Sah Secara Hukum

Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, S.H., menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang sah dan dijamin oleh konstitusi.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
TANGGAPAN - Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu. Polemik Uang Rp5,2 M Titipan Hein Arina, Pangellu: Langkah Komunitas Peduli GMIM Sah Secara Hukum 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM kembali memasuki babak baru.

Terbaru, Komunitas Peduli GMIM resmi mengajukan gugatan untuk menelusuri asal-usul uang Rp5,2 miliar yang sebelumnya dititipkan terdakwa Pdt. Hein Arina ke Kejaksaan Negeri Manado.

Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, S.H., menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang sah dan dijamin oleh konstitusi.

Baca juga: Uang Rp 5,2 Miliar Titipan Hein Arina Dipertanyakan, Komunitas Peduli GMIM Ungkap Dugaan Sumber Dana

Langkah hukum tersebut mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, S.H.

Supriyadi menilai bahwa gugatan ini merupakan tindakan legal dan dijamin secara konstitusional.

“Langkah yang dilakukan Komunitas Peduli GMIM sah secara hukum. Wajar bila publik mempertanyakan asal-usul uang sebesar itu, apalagi jika dugaannya bersumber dari lembaga gereja seperti GMIM yang memiliki mekanisme keuangan tersendiri,” ujar Mantan Presiden Dewan Eksekutif Mahasiswa UKIT Yayasan GMIM Ds.AZR Wenas.

Ia menegaskan, para tergugat nantinya memiliki kewajiban untuk menjawab setiap dalil dan pertanyaan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Menurutnya, langkah ini murni untuk mencari kebenaran hukum, bukan untuk mempolitisasi ataupun mendiskreditkan GMIM sebagai institusi gereja.

“Langkah yang diambil Komunitas Peduli GMIM ini murni untuk mencari kebenaran hukum, bukan untuk mempolitisasi atau mendiskreditkan GMIM sebagai lembaga gereja,” tegas Alumni Fakultas Hukum UKIT.

Sebelumnya ramai gugatan tersebut diajukan oleh Komunitas Peduli GMIM, yang diwakili oleh sejumlah pendeta dan jemaat GMIM.

Hal itu diungkapkan Pendeta Ricky Tafuama yang mewakili perwakilan Komunitas Peduli GMIM.

Gugatan ini bertujuan mengungkap kebenaran dan menelusuri apakah dana tersebut benar milik gereja dan jemaat, atau justru bagian dari praktik yang melanggar hukum.

“Gugatan ini didasari oleh ketidakjelasan asal-usul uang tersebut, awalnya disebut milik pribadi Hein Arina, kemudian diklaim milik GMIM oleh pengacaranya.

Namun dibantah oleh Bendahara Sinode GMIM di persidangan, muncul pula isu bahwa uang tersebut diduga adalah “dana saweran,” ungkap Pendeta Ricky Tafuama, saat diwawancara awak media,Kamis (30/10/2025).

Ricky menjelaskan pihaknya menduga uang tersebut mengalir dari rekening dua yayasan milik GMIM yaitu Yayasan Kesehatan Wenas dan Yayasan Perguruan Tinggi AZR Wenas.

"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Ricky.

Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp5,2 miliar tersebut.

“Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.

Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," ungkapnya.

Dia menambahkan dalam waktu dekat Komunitas Peduli GMIM bakal menunjuk kuasa hukum untuk mengawal gugatan ini di pengadilan.

"Perlu diketahui jadwal sidang gugatan kami akan berlangsung pada tanggal 20 November 2025," pungkasnya.

Berikut Daftar Pihak yang Digugat:

- Ketua Sinode GMIM – Pdt. Hein Arina

- PLT Ketua Sinode GMIM – Pdt. Yani Christian Rende

- Bendahara Sinode GMIM – Windy Yesi Veronica Lukas

- Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM

- Ketua Yayasan GMIM Domini AZR Wenas – Lucky Paulus Tumbelaka

- Ketua Yayasan Medika GMIM Domini AZR Wenas – John Slat

- Advokat – Franklin Montolalu

- Kejaksaan Agung Republik Indonesia

- Sekretaris Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

- Sekretaris Kejaksaan Negeri Manado

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved