Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Polemik Uang Rp5,2 M Titipan Hein Arina, Pangellu: Langkah Komunitas Peduli GMIM Sah Secara Hukum

Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, S.H., menilai langkah tersebut sebagai tindakan yang sah dan dijamin oleh konstitusi.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
TANGGAPAN - Pengamat Hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu. Polemik Uang Rp5,2 M Titipan Hein Arina, Pangellu: Langkah Komunitas Peduli GMIM Sah Secara Hukum 

"Jika benar ini merupakan pelanggaran tata gereja dan perbuatan melawan hukum karena dana tersebut adalah hak kekayaan gereja dan jemaat," jelas Ricky.

Ricky mengungkapkan, pihaknya ingin memperjelas status hukum uang Rp5,2 miliar tersebut.

“Komunitas Peduli GMIM mengajukan gugatan untuk mengungkap kebenaran di balik asal-usul uang 5,2 miliar yang disetorkan dalam kasus korupsi dana hibah GMIM.

Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum dan ingin memastikan uang tersebut dikembalikan jika terbukti merupakan hak gereja dan jemaat," ungkapnya.

Dia menambahkan dalam waktu dekat Komunitas Peduli GMIM bakal menunjuk kuasa hukum untuk mengawal gugatan ini di pengadilan.

"Perlu diketahui jadwal sidang gugatan kami akan berlangsung pada tanggal 20 November 2025," pungkasnya.

Berikut Daftar Pihak yang Digugat:

- Ketua Sinode GMIM – Pdt. Hein Arina

- PLT Ketua Sinode GMIM – Pdt. Yani Christian Rende

- Bendahara Sinode GMIM – Windy Yesi Veronica Lukas

- Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM

- Ketua Yayasan GMIM Domini AZR Wenas – Lucky Paulus Tumbelaka

- Ketua Yayasan Medika GMIM Domini AZR Wenas – John Slat

- Advokat – Franklin Montolalu

- Kejaksaan Agung Republik Indonesia

- Sekretaris Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

- Sekretaris Kejaksaan Negeri Manado

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved