Kasus Dana Hibah GMIM
Kesaksian Asiano Gammy Kawatu Soal Keberangkatan ke Jerman, Akui Heran saat Dapat Tiket
Kali ini Asiano Gammy Kawatu (AGK) tampil sebagai saksi untuk terdakwa Jeffry Korengkeng, Hein Arina dan Fereydy Kaligis.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado.
- Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
- Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
- Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
- Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
- Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya, mark-up penggunaan dana hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
(TribunManado.co.id/Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Kesaksian Jeffry Korengkeng Saat Tampil Sebagai Saksi Sidang Kasus Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Agenda Pemeriksaan Terdakwa, Dimulai dari Jeffry Korengkeng |
|
|---|
| Keterangan Rio Dondokambey di Sidang Kasus Dana Hibah, Ngaku Tak Tau Soal Anggaran Perkemahan Pemuda |
|
|---|
| Ini Kesaksian 2 Saksi Ahli saat Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Saksi Ditanyai Tentang Diakonia dan Perintah Atasan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.