Kasus Dana Hibah GMIM
Kesaksian Asiano Gammy Kawatu Soal Keberangkatan ke Jerman, Akui Heran saat Dapat Tiket
Kali ini Asiano Gammy Kawatu (AGK) tampil sebagai saksi untuk terdakwa Jeffry Korengkeng, Hein Arina dan Fereydy Kaligis.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah kembali digelar, Rabu (29/10/2025).
- Kali ini Asiano Gammy Kawatu (AGK) tampil sebagai saksi.
- AGK dicecar Hakim mengenai keberangkatannya ke Jerman.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah kembali digelar, Rabu (29/10/2025).
Kasus tersebut kini berproses di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut.
Agenda sidang kali ini masih terkait pemeriksaan saksi.
Kali ini Asiano Gammy Kawatu (AGK) tampil sebagai saksi.
AGK berstatus terdakwa dalam kasus tersebut.
Dalam sidang itu, dirinya tampil sebagai saksi untuk terdakwa Jeffry Korengkeng, Hein Arina dan Fereydy Kaligis.
AGK dicecar Hakim mengenai keberangkatannya ke Jerman.
Dijelaskan AGK, keberangkatan ke Jerman berawal dari suatu pertemuan yang dihadiri Gubernur Sulut saat itu Olly Dondokambey, Wagub kala itu Steven Kandouw dan Lucky Rumopa.
Kala itu, ia beroleh petunjuk atasan bahwa dirinya bisa berangkat ke Jerman untuk sidang gereja se-dunia
"Bahasanya saat itu disampaikan bahwa saya adalah ketua tim penyusun renstra GMIM," kata dia.
Kemudian AGK mengajak Fereydy Kaligis ke Sinode GMIM untuk ketemu Pdt Hein Arina.
Tujuannya untuk bertanya apakah keberangkatan itu dimungkinkan.
"Waktu itu ketua sinode katakan mau lihat aturan dulu," katanya.
Mereka kemudian balik lagi menghadap Hein Arina.
Jawaban Hein Arina tetap sama.
Saat itu, ia berpendapat bahwa hal itu tak dimungkinkan.
Jadi AGK mengaku tak mengejar lagi.
AGK menuturkan, beberapa bulan kemudian, ia beroleh tiket pesawat dan invoice untuk ke Jerman.
"Bagaimana perasaan anda saat itu, sudah tak diizinkan, tapi mendadak ada tiket dan invoice, apakah anda heran," kata Hakim.
"Ya saat itu saya heran," kata dia.
AGK menyebut dasar keberangkatan mereka ke Jerman adalah peraturan yang menyebut pengeculian bagi kegiatan yang berkorelasi dengan daerah.
Ia menuturkan kegiatan tersebut antara lain berhubungan dengan putra-putra Sulut juga harmonisasi daerah.
"Disebut bahwa dana hibah tidak bisa dipakai perjalanan dinas kecuali untuk yang berkorelasi dengan kemajuan daerah," kata dia.
AGK juga mengaku melihat surat rekomendasi yang ditandatangani Wagub Sulut saat itu Steven Kandouw.
AGK menyatakan, ia berangkat ke Jerman bersama istri.
Keberangkatan istri, kata dia, diperkenankan sinode.
"Istri saya jadi interpreter," kata dia.
Dalam sidang itu, AGK mengaku menitipkan uang ke Polda sebesar Rp 28 Juta.
Dirinya mengaku tidak tahu bilamana uang keberangkatan ke Jerman memakai dana hibah.
"Baru di Polda saya tahu," katanya.
5 Orang Terdakwa
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado.
- Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
- Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
- Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
- Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
- Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya, mark-up penggunaan dana hingga penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp8,9 miliar.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM.
(TribunManado.co.id/Art)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Kesaksian Jeffry Korengkeng Saat Tampil Sebagai Saksi Sidang Kasus Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Agenda Pemeriksaan Terdakwa, Dimulai dari Jeffry Korengkeng |
|
|---|
| Keterangan Rio Dondokambey di Sidang Kasus Dana Hibah, Ngaku Tak Tau Soal Anggaran Perkemahan Pemuda |
|
|---|
| Ini Kesaksian 2 Saksi Ahli saat Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Saksi Ditanyai Tentang Diakonia dan Perintah Atasan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.