Kasus Dana Hibah GMIM
Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Agenda Pemeriksaan Terdakwa, Dimulai dari Jeffry Korengkeng
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (29/10/2025).
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (29/10/2025).
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.
Para terdakwa akan ditanyai sebagai saksi bagi para terdakwa lainnya.
Amatan Tribunmanado.com, terdakwa Jeffry Korengkeng beroleh giliran pertama untuk diperiksa.
Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut ini akan menjadi saksi bagi terdakwa Hein Arina dan Asiano Gemmy Kawatu.
Nampak Korengkeng mengenakan kameja putih dan celana hitam.
Sebelum bersaksi, dirinya mengambil sumpah.
Kasus ini melibatkan lima terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Manado. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi Sulut
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:
Mark-up penggunaan dana
| Keterangan Rio Dondokambey di Sidang Kasus Dana Hibah, Ngaku Tak Tau Soal Anggaran Perkemahan Pemuda |
|
|---|
| Ini Kesaksian 2 Saksi Ahli saat Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Saksi Ditanyai Tentang Diakonia dan Perintah Atasan |
|
|---|
| Franklin Montolalu Nilai Keterangan Saksi Ahli Agama saat Sidang Untungkan Terdakwa Hein Arina |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Agama dan Pidana via Zoom |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.