Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Ini Kesaksian 2 Saksi Ahli saat Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM

Saksi mengaku mengetahui surat dari Kementerian Agama kepada kepala daerah mengenai gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
SIDANG - Saksi ahli BPKP saat memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, Rabu (22/10/2025) lalu. Dua saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan, Senin (27/10/2025). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM terus berproses.

Hari ini Senin (27/10/2025), sidang lanjutan kembali digelar.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut.

Jaksa Penuntur Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi.

Kedua saksi ahli tersebut yakni Marvel Kawatu dan Prija Jatmika.

Marvel adalah ahli agama dari Kementerian Agama.

Sedangkan Prija merupakan ahli pidana dari Universitas Brawijaya.

Para saksi tak hadir langsung dalam ruang sidang.

Mereka hanya sidang via video conference karena tengah berada di Jakarta.

Jaksa beroleh kesempatan pertama untuk menguliti Marvel.

Pertanyaan pertama adalah mengenai diakonia.

"Bagaimana jika orang yang digaji tiap bulan dan ada tunjangan, tapi tetap menerima diakonia," tanya Jaksa.

Saksi menjawab tentang makna diakonia yang diperluas dan bergantung pada kondisinya.

Saksi juga ditanya pendapatnya mengenai perayaan gereja.

Apakah rukun perhimpunan se profesi termasuk perayaan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved