Kasus Dana Hibah GMIM
Ini Kesaksian 2 Saksi Ahli saat Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM
Saksi mengaku mengetahui surat dari Kementerian Agama kepada kepala daerah mengenai gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM terus berproses.
Hari ini Senin (27/10/2025), sidang lanjutan kembali digelar.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut.
Jaksa Penuntur Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi.
Kedua saksi ahli tersebut yakni Marvel Kawatu dan Prija Jatmika.
Marvel adalah ahli agama dari Kementerian Agama.
Sedangkan Prija merupakan ahli pidana dari Universitas Brawijaya.
Para saksi tak hadir langsung dalam ruang sidang.
Mereka hanya sidang via video conference karena tengah berada di Jakarta.
Jaksa beroleh kesempatan pertama untuk menguliti Marvel.
Pertanyaan pertama adalah mengenai diakonia.
"Bagaimana jika orang yang digaji tiap bulan dan ada tunjangan, tapi tetap menerima diakonia," tanya Jaksa.
Saksi menjawab tentang makna diakonia yang diperluas dan bergantung pada kondisinya.
Saksi juga ditanya pendapatnya mengenai perayaan gereja.
Apakah rukun perhimpunan se profesi termasuk perayaan.
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Saksi Ditanyai Tentang Diakonia dan Perintah Atasan |
|
|---|
| Franklin Montolalu Nilai Keterangan Saksi Ahli Agama saat Sidang Untungkan Terdakwa Hein Arina |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Agama dan Pidana via Zoom |
|
|---|
| Kesaksian Rio Dondokambey di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Tak Tahu soal Anggaran Perkemahan Pemuda |
|
|---|
| Pengakuan Rio Dondokambey dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Saya Hanya Memonitor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.