Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kesaksian Asiano Gammy Kawatu Soal Keberangkatan ke Jerman, Akui Heran saat Dapat Tiket

Kali ini Asiano Gammy Kawatu (AGK) tampil sebagai saksi untuk terdakwa Jeffry Korengkeng, Hein Arina dan Fereydy Kaligis.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Arthur Rompis
SAKSI - Asiano Gammy Kawatu (AGK) saat tampil sebagai saksi saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (29/10/2025). Asiano Gammy Kawatu (AGK) tampil sebagai saksi untuk terdakwa Jeffry Korengkeng, Hein Arina dan Fereydy Kaligis. 

Saat itu, ia berpendapat bahwa hal itu tak dimungkinkan.

Jadi AGK mengaku tak mengejar lagi.

AGK menuturkan, beberapa bulan kemudian, ia beroleh tiket pesawat dan invoice untuk ke Jerman.

"Bagaimana perasaan anda saat itu, sudah tak diizinkan, tapi mendadak ada tiket dan invoice, apakah anda heran," kata Hakim.

"Ya saat itu saya heran," kata dia.

AGK menyebut dasar keberangkatan mereka ke Jerman adalah peraturan yang menyebut pengeculian bagi kegiatan yang berkorelasi dengan daerah.

Ia menuturkan kegiatan tersebut antara lain berhubungan dengan putra-putra Sulut juga harmonisasi daerah.

"Disebut bahwa dana hibah tidak bisa dipakai perjalanan dinas kecuali untuk yang berkorelasi dengan kemajuan daerah," kata dia.

AGK juga mengaku melihat surat rekomendasi yang ditandatangani Wagub Sulut saat itu Steven Kandouw.

AGK menyatakan, ia berangkat ke Jerman bersama istri.

Keberangkatan istri, kata dia, diperkenankan sinode.

"Istri saya jadi interpreter," kata dia.

Dalam sidang itu, AGK mengaku menitipkan uang ke Polda sebesar Rp 28 Juta.  

Dirinya mengaku tidak tahu bilamana uang keberangkatan ke Jerman memakai dana hibah.

"Baru di Polda saya tahu," katanya.

5 Orang Terdakwa

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved