Kasus Dana Hibah GMIM
Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Saksi Ditanyai Tentang Diakonia dan Perintah Atasan
Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado Senin (27/10/2025).
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Senin (27/10/2025)
- Dua saksi dihadirkan pihak JPU
- Marvel Kawatu yang adalah ahli agama dari Kementerian Agama dan Prija Jatmika ahli pidana dari Universitas Brawijaya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (27/10/2025).
Dua saksi dihadirkan pihak JPU.
Yakni Marvel Kawatu yang adalah ahli agama dari Kementerian Agama dan Prija Jatmika ahli pidana dari Universitas Brawijaya.
Keduanya mengikuti sidang via video conference karena tengah berada di Jakarta.
Jaksa beroleh kesempatan pertama untuk menguliti Marvel.
Pertanyaan pertama adalah mengenai Diakonia.
"Bagaimana jika orang yang digaji tiap bulan dan ada tunjangan, tapi tetap menerima diakonia," tanya Jaksa.
Saksi menjawab tentang makna diakonia yang diperluas dan bergantung pada kondisinya.
Saksi juga ditanya pendapatnya mengenai perayaan gereja. Apakah rukun perhimpunan se profesi termasuk perayaan.
Dalam pemeriksaan silang, pengacara Hein Arina yakni Franklin Montolalu bertanya pada ahli mengenai susunan pemerintahan GMIM yakni Presbiterian Sinodal.
Dicecar mengenai diakonia, saksi mengatakan, penerima ditentukan oleh masing-masing gereja.
Saksi mengaku mengetahui surat dari Kementerian Agama kepada kepala daerah mengenai gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama.
"Saya tahu," katanya.
Ia menegaskan gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama.
Dia juga menegaskan bahwa GMIM boleh menerima dana hibah.
| Franklin Montolalu Tanggapi Keterangan Saksi Ahli Agama saat Sidang Untungkan Terdakwa Hein Arina |
|
|---|
| Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Agama dan Pidana via Zoom |
|
|---|
| Kesaksian Rio Dondokambey di Sidang Kasus Dana Hibah GMIM, Tak Tahu soal Anggaran Perkemahan Pemuda |
|
|---|
| Pengakuan Rio Dondokambey dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM: Saya Hanya Memonitor |
|
|---|
| Saksi Ahli akan Beri Keterangan Lewat Video Conference Soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.