Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Saksi Ditanyai Tentang Diakonia dan Perintah Atasan

Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado Senin (27/10/2025).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado/Christian Wayongkere
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM di Pengadilan Negeri Manado. Saksi ditanyai tentang diakonia dan perintah atasan. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Senin (27/10/2025)
  • Dua saksi dihadirkan pihak JPU
  • Marvel Kawatu yang adalah ahli agama dari Kementerian Agama dan Prija Jatmika ahli pidana dari Universitas Brawijaya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (27/10/2025).

Dua saksi dihadirkan pihak JPU.

Yakni Marvel Kawatu yang adalah ahli agama dari Kementerian Agama dan Prija Jatmika ahli pidana dari Universitas Brawijaya.

Keduanya mengikuti sidang via video conference karena tengah berada di Jakarta.

Jaksa beroleh kesempatan pertama untuk menguliti Marvel.

Pertanyaan pertama adalah mengenai Diakonia.

"Bagaimana jika orang yang digaji tiap bulan dan ada tunjangan, tapi tetap menerima diakonia," tanya Jaksa.

Saksi menjawab tentang makna diakonia yang diperluas dan bergantung pada kondisinya.

Saksi juga ditanya pendapatnya mengenai perayaan gereja. Apakah rukun perhimpunan se profesi termasuk perayaan.

Dalam pemeriksaan silang, pengacara Hein Arina yakni Franklin Montolalu bertanya pada ahli mengenai susunan pemerintahan GMIM yakni Presbiterian Sinodal.

Dicecar mengenai diakonia, saksi mengatakan, penerima ditentukan oleh masing-masing gereja.

Saksi mengaku mengetahui surat dari Kementerian Agama kepada kepala daerah mengenai gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama.

"Saya tahu," katanya.

Ia menegaskan gereja cukup mendaftar di Kementerian Agama.

Dia juga menegaskan bahwa GMIM boleh menerima dana hibah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved