Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kesaksian Jeffry Korengkeng Saat Tampil Sebagai Saksi Sidang Kasus Dana Hibah GMIM

Jeffry Korengkeng tampil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (29/10/2025).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
KASUS DANA HIBAH - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (29/10/2025). Jeffry Korengkeng ambil sumpah. 

Ringkasan Berita:
  • Jeffry Korengkeng tampil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM Rabu (29/10/2025)
  • Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut ini juga adalah terdakwa
  • Korengkeng tampil sebagai saksi bagi terdakwa Hein Arina dan Asiano Gemmy Kaligis (AGK)

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jeffry Korengkeng tampil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (29/10/2025).

Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut ini juga adalah terdakwa.

Tapi dalam sidang kali ini, Korengkeng tampil sebagai saksi bagi terdakwa Hein Arina dan Asiano Gemmy Kaligis (AGK).

Dalam kesaksiannya, AGK mengaku mulai menjalankan tugas sejak 19 Agustus 2019.

Saat itu pemberian hibah sudah berproses.

"Sudah dibahas kepala badan sebelum saya," katanya. 

Dirinya mengaku menyaksikan penandatanganan NPHD pemberian dana hibah di kantor Gubernur Sulut.

Ini sekaligus meralat keterangannya saat dikonfrontir dengan AGK pada pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam keterangannya, Korengkeng membeber kewenangan yang KPA untuk menguji penerima dana hibah serta membayarkannya.

"Ada Pergub yang menyatakan hal tersebut," katanya.

Korengkeng menuturkan, pemberian dana hibah tahap 1 ditandatangani oleh bendahara yang dikuasakan.

Ia mengaku menandatangani untuk tahap 2.

Namun keterangan Korengkeng tersebut menuai banyak pertanyaan dari Hakim.

Hakim mempertanyakan posisi KPA yang berada di bawah terdakwa, tapi punya kewenangan untuk menentukan dana hibah.

Hakim juga menanyakan tentang keterangan para saksi sebelumnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved