Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Kesaksian Jeffry Korengkeng Saat Tampil Sebagai Saksi Sidang Kasus Dana Hibah GMIM

Jeffry Korengkeng tampil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM, Rabu (29/10/2025).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribun manado
KASUS DANA HIBAH - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (29/10/2025). Jeffry Korengkeng ambil sumpah. 

Hein Arina – Ketua Sinode GMIM

Kasus bermula dari pengalokasian, pendistribusian, dan realisasi dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2023, dengan total nilai sebesar Rp21,5 miliar. Dana tersebut diduga disalurkan secara melawan hukum dan disalahgunakan melalui berbagai modus, di antaranya:

Mark-up penggunaan dana

Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya

Akibat dari perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.

Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved