Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Franklin Montolalu Nilai Keterangan Saksi Ahli Agama saat Sidang Untungkan Terdakwa Hein Arina

Kuasa hukum terdakwa Hein Arina, yakni Franklin Montolalu menuturkan, keterangan saksi ahli agama sangat menguntungkan pihaknya.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/TribunManado.co.id
PENGACARA - Franklin Montolalu sebagai pengacara dari terdakwa Hein Arina di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut . Ia menyebut kesaksian dari saksi ahli yang dihadirkan via Zoom, menguntungkan kliennya, yakni terdakwa Hein Arina. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke GMIM kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Senin (27/10/2025).
  • Dua saksi dihadirkan pihak JPU. Yakni Marvel Kawatu yang adalah ahli agama dari Kementerian Agama dan Prija Jatmika ahli pidana dari Universitas Brawijaya.
  • Kuasa hukum terdakwa Hein Arina, yakni Franklin Montolalu menuturkan, keterangan saksi ahli agama sangat menguntungkan pihaknya.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua saksi ahli dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Sulut ke Sinode GMIM yang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Senin (27/10/2025). 

Kedua saksi tersebut, yakni Marvel Kawatu yang adalah ahli agama dari Kementerian Agama dan Prija Jatmika ahli pidana dari Universitas Brawijaya.

Mereka mengikuti sidang via video conference karena tengah berada di Jakarta.

Kuasa hukum terdakwa Hein Arina, yakni Franklin Montolalu menuturkan, keterangan saksi ahli agama sangat menguntungkan pihaknya.

Franklin mencontohkan tentang pertanggungjawaban hukum.

"Ternyata pertanggungjawaban hukum bukan hanya ketua, sekretaris, bendahara GMIM, tapi menjalankan keputusan sidang karena GMIM menganut sistem pemerintahan Presbiterial Sinodal, jadi BPMS hanya menjalankan putusan sidang yang sudah diputuskan para presbiyer," ujar Franklin.

Sedang ahli pidana menekankan pada perasaan keadilan.

Dia menuturkan, kliennya tidak mengambil sepeser pun uang untuk pribadi dari dana tersebut.

"Sepanjang klien kami tidak mengambil uang dari situ, berarti Mens Reanya atau niat jahatnya tidak terpenuhi," katanya.

KASUS DANA HIBAH - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado.
KASUS DANA HIBAH - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM di Pengadilan Negeri Manado. (Arthur Rompis/Tribun manado)

Dikatakannya, ia sempat bertanya tentang Mens Rea dan Actus Reus.

"Waktu itu saya sempat bertanya apakah jika saya diberikan kendaraan sepeda motor oleh pemerintah, kemudian akinya dicuri, itu mens reanya di mana, ahli katakan pertanggung jawabannya tidak bisa ke saya atau ke pencurinya, tapi kepada saya dipertanggungjawabkan perdata," ujar dia. 

Jaksa beroleh kesempatan pertama untuk menguliti Marvel.

Pertanyaan pertama adalah mengenai Diakonia.

"Bagaimana jika orang yang digaji tiap bulan dan ada tunjangan, tapi tetap menerima diakonia," tanya Jaksa.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved