Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dana Hibah GMIM

Fakta Sidang Dana Hibah GMIM: Surat Rekomendasi Pergi ke Jerman Ditandatangani Wagub Sulut Kala Itu

Surat rekomendasi keberangkatan ke Jerman berasal dari Pemprov Sulut dan ditandatangani Wagub Sulut saat itu Steven Kandouw.

|
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Arthur Rompis/Tribun manado
SIDANG - Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM digelar di Pengadilan Negeri Manado di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Senin (6/10/2025). Terungkap berdasarkan keterangan saksi sebagai fakta persidangan, surat rekomendasi keberangkatan ke Jerman untuk mengambil anggaran Rp 750 juta dari dana hibah, disebut berasal dari Pemprov Sulut dan ditandatangani Wagub Sulut saat itu, Steven Kandouw. 

Namun, realisasi tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.

Dalam kasus ini, modus operandi yang dilakukan antara lain mark-up dalam proses penggunaan dana.

Di mana penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif.

Beberapa dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah disita penyidik sebagai barang bukti. 

Pengakuan dari Saksi Gabby Tuelah

Kurang lebih dua jam, Gabby Tuelah ditanyai majelis hakim, jaksa dan pengacara dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM pada Senin (6/10).

Gabby Tuelah adalah Kepala Bagian Sekretariat dan Umum Kantor Sinode GMIM.

Ia dihadirkan dalam sidang sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Gabby Tuelah mengaku diinformasikan oleh Kabid Aset BKAD Pemprov Sulut Melky Matindas mengenai pencairan dana hibah pada 2020 dan dirinya diminta siapkan dokumen.

Terungkap juga bahwa jika proposal dana hibah GMIM dibuat tanggal undur.

Saksi juga bersaksi mengenai anggaran Rp 750 juta untuk keberangkatan para Dewan Gereja Sedunia ke Jerman. 

Gabby Tuelah menjelaskan, awalnya Ketua Sinode dan BPMS GMIM menolak menyetujui penggunaan dana hibah untuk keperluan berangkat ke Jerman.

"Karena dana hibah tak bisa digunakan untuk kepergian keluar negeri," kata Gabby.

Namun terdakwa AGK dan Fereydy Kaligis terus mendesak. Bahkan mendatangi kantor Sinode GMIM

Keduanya menunjuk pada poin pengecualian yang membuat penggunaan untuk itu sah.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved