Kasus Dana Hibah GMIM
Fakta Sidang Dana Hibah GMIM: Surat Rekomendasi Pergi ke Jerman Ditandatangani Wagub Sulut Kala Itu
Surat rekomendasi keberangkatan ke Jerman berasal dari Pemprov Sulut dan ditandatangani Wagub Sulut saat itu Steven Kandouw.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Frandi Piring
Namun, realisasi tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.
Dalam kasus ini, modus operandi yang dilakukan antara lain mark-up dalam proses penggunaan dana.
Di mana penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif.
Beberapa dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Pengakuan dari Saksi Gabby Tuelah
Kurang lebih dua jam, Gabby Tuelah ditanyai majelis hakim, jaksa dan pengacara dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM pada Senin (6/10).
Gabby Tuelah adalah Kepala Bagian Sekretariat dan Umum Kantor Sinode GMIM.
Ia dihadirkan dalam sidang sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Gabby Tuelah mengaku diinformasikan oleh Kabid Aset BKAD Pemprov Sulut Melky Matindas mengenai pencairan dana hibah pada 2020 dan dirinya diminta siapkan dokumen.
Terungkap juga bahwa jika proposal dana hibah GMIM dibuat tanggal undur.
Saksi juga bersaksi mengenai anggaran Rp 750 juta untuk keberangkatan para Dewan Gereja Sedunia ke Jerman.
Gabby Tuelah menjelaskan, awalnya Ketua Sinode dan BPMS GMIM menolak menyetujui penggunaan dana hibah untuk keperluan berangkat ke Jerman.
"Karena dana hibah tak bisa digunakan untuk kepergian keluar negeri," kata Gabby.
Namun terdakwa AGK dan Fereydy Kaligis terus mendesak. Bahkan mendatangi kantor Sinode GMIM.
Keduanya menunjuk pada poin pengecualian yang membuat penggunaan untuk itu sah.
Terungkap di Sidang Dana Hibah GMIM, Surat Rekomendasi Pemprov Sulut Untuk Keberangkatan ke Jerman |
![]() |
---|
Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Sudah 31 Saksi Dihadirkan |
![]() |
---|
Fakta Persidangan, Saksi: Uang Rp 750 Juta dari Dana Hibah Digunakan BPMS GMIM Pergi ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Saksi Ada 2 Terdakwa yang Terus Mendesak Gunakan Dana Hibah untuk Berangkat ke Jerman |
![]() |
---|
Ketua Sinode GMIM Didesak AGK dan Fereydy Kaligis Gunakan Dana Hibah untuk Ongkos Pergi ke Jerman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.