Kasus Dana Hibah GMIM
Terungkap di Sidang Dana Hibah GMIM, Surat Rekomendasi Pemprov Sulut Untuk Keberangkatan ke Jerman
Penelusuran tribunmanado.com, satu yang jadi terang adalah surat rekomendasi keberangkatan ke Jerman.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Alpen Martinus
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, yang berlokasi di Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Senin (6/10/2025).
Sidang kali ini menghadirkan lima orang saksi, yaitu Adri Salea, Gabby Tuelah, Theofilia Parengkuan, Arthur Muntu, dan Ferry Mokalu. Kelima saksi tersebut merupakan bagian dari internal GMIM.
Adri, Gabby, Arthur, dan Ferry memberikan kesaksian untuk seluruh terdakwa. Sementara Theofilia Parengkuan bersaksi khusus untuk terdakwa Hein Arina, Assiano Gemmy Kawatu, Fereydi Kaligis, dan Steve Kepel.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di awal persidangan, terdapat sepuluh saksi yang dijadwalkan hadir, namun lima di antaranya berhalangan.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili meminta para saksi menyampaikan identitas diri masing-masing, kemudian mengambil sumpah.
Agenda sidang masih berfokus pada mendengarkan keterangan para saksi dari pihak JPU.
Diketahui, lima orang terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM saat ini sedang menjalani proses persidangan. Mereka adalah:
Jefry Korengkeng – Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut
Fereydi Kaligis – Mantan Kepala Biro Kesra
Steve Kepel – Mantan Sekretaris Provinsi
Assiano Gemmy Kawatu – Mantan Asisten III
Hein Arina – Ketua Sinode GMIM
Pada tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023, Pemprov Sulut diketahui telah mengalokasikan, mendistribusikan, serta merealisasikan dana belanja hibah dalam APBD sebesar Rp 21,5 miliar. Namun, realisasi tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangan.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 8,9 miliar.
Dalam kasus ini, modus operandi yang dilakukan antara lain mark-up dalam penggunaan dana, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban yang fiktif.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM sebagai barang bukti. (ART)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Sudah 31 Saksi Dihadirkan |
![]() |
---|
Fakta Persidangan, Saksi: Uang Rp 750 Juta dari Dana Hibah Digunakan BPMS GMIM Pergi ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Saksi Ada 2 Terdakwa yang Terus Mendesak Gunakan Dana Hibah untuk Berangkat ke Jerman |
![]() |
---|
Ketua Sinode GMIM Didesak AGK dan Fereydy Kaligis Gunakan Dana Hibah untuk Ongkos Pergi ke Jerman |
![]() |
---|
Daftar Nama 5 Orang yang Dijadikan Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.